Malang, Kliknews.Co.Id , – Dugaan praktik penanganan perkara narkotika kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Malang. Pengakuan seorang mantan pengguna narkoba berinisial Cici memicu sorotan publik terkait dugaan penyimpangan prosedur asesmen, penetapan rehabilitasi, hingga penghentian penahanan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Satresnarkoba Polres Malang.

Berdasarkan rekaman suara yang diterima wartawan, pada Selasa 28/09/2025, Cici mengaku diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Malang pada 8 Juni 2026. Dua hari berselang, tepatnya 10 Juni 2026, kepolisian juga menangkap seorang pria berinisial R yang disinyalir bertindak sebagai kurir dengan barang bukti sekitar 50 gram sabu.

Cici menyampaikan bahwa pada 11 Juni 2026, dirinya dibawa ke BNN Kabupaten Malang untuk menjalani proses yang turut dihadiri unsur kejaksaan. Usai proses tersebut, Cici diarahkan menjalani rehabilitasi di lembaga Sahwahita dengan skema biaya Rp45 juta. Dari nominal tersebut, ia mengaku telah membayarkan Rp35 juta dan masih ditagih sisa kekurangan sebesar Rp10 juta oleh pihak lembaga.

Tudingan paling krusial mengarah pada penanganan perkara terduga kurir berinisial R. Cici menyebut R hanya menjalani masa penahanan selama satu minggu sebelum akhirnya dibebaskan. Pembebasan tersebut diduga berkaitan dengan pengiriman uang sebesar Rp100 juta dari orang tua R yang ditransfer kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polres Malang berinisial A.

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi transfer dana tersebut, oknum penyidik berinisial A enggan memberikan penjelasan substantif mengenai pokok tuduhan.

“Maaf Pak Bos, soalnya bukan kapasitas saya untuk menjawab,” ujar A saat dikonfirmasi media melalui pesan tertulis.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kanit 1 Satresnarkoba Polres Malang, juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat belum mendapat tanggapan.

Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak BNN Kabupaten Malang. Konfirmasi resmi yang dilayangkan untuk memastikan apakah Cici serta pihak-pihak terkait pernah mencatatkan nama dalam register asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) belum direspon oleh bagian humas maupun admin TAT.

Sementara itu, pihak Lembaga Rehabilitasi Sahwahita melalui Kepala Rehab, S, juga belum memberikan jawaban resmi terkait status rehabilitasi pengguna berinisial Cici maupun penarikan skema biaya yang dikeluhkan narasumber.

Hingga saat ini, seluruh informasi terkait dugaan aliran dana dan ketidaksesuaian prosedur asesmen masih berstatus keterangan narasumber dan memerlukan pengusutan lebih lanjut. KlikNews Co.Id, tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Polres Malang, BNN Kabupaten Malang, serta Lembaga Rehabilitasi Sahwahita sesuai asas keberimbangan berita dan praduga tak bersalah. (Wendy)