MALANG, KlikNews.Co.Id, – Kepolisian Resor Malang menangkap NJ, 49 tahun, tersangka kasus penganiayaan warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pria tersebut ditangkap pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah buron selama hampir empat bulan.
“Tersangka kami amankan setelah petugas mendapat informasi keberadaannya di rumah,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang Ajun Komisaris Polisi M. Budiono, Selasa, 11 Agustus 2026.
Penganiayaan itu terjadi pada 19 April 2026. Saat itu, korban berinisial HP, 23 tahun, sedang menunggu proses bongkar muat usaha kelapa di rumah tetangganya, MR, 58 tahun. NJ mendadak datang dan mengamuk di lokasi kejadian.
Tanpa alasan yang jelas saat itu, NJ mengambil sebutir kelapa dan memukulkannya ke dahi HP. Tak berhenti di situ, pelaku melempar kelapa serta pecahan tembok ke arah korban dan saksi. Ia juga mengambil sebatang kayu balok untuk mengejar korban.
HP berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke dalam rumah. Namun, NJ terus mengejarnya hingga merusak isi rumah tersebut. Akibat serangan itu, korban mengalami luka-luka dan sejumlah perabot rumah tangga rusak.
Usai kejadian, HP melaporkan kasus penganiayaan ini ke Kepolisian Sektor Gedangan. Sementara itu, NJ langsung melarikan diri dan menghilang dari kejaran petugas hingga akhirnya terdeteksi pulang ke rumahnya pekan ini.
Polisi saat ini masih mendalami motif pasti di balik aksi nekat NJ. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan diduga dipicu perselisihan terkait tuduhan terhadap anak pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebatang kayu balok, tiga batok kelapa, lima pecahan kaca, serta perabot rumah tangga yang rusak.
Atas perbuatannya, NJ mendekam di Rumah Tahanan Polres Malang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.(WEN)









Tinggalkan Balasan