
MALANG,KlikNews.Co.Id – Dalam penegakan hukum, kepercayaan publik tidak hanya dibangun oleh tindakan aparat, tetapi juga oleh keterbukaan atas setiap keputusan yang diambil. Ketika ruang penjelasan mengecil, ruang pertanyaan justru membesar.
Itulah yang kini mengiringi penanganan empat terduga pengguna narkotika asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Mereka berinisial AD, AR, TG, dan DV, diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Malang pada 26 Juni 2026. Dua pekan kemudian, tepatnya 10 Juli 2026, mereka dilaporkan telah dipulangkan setelah menjalani proses rehabilitasi.
Namun, yang tertinggal bukan hanya sebuah perkara. Yang tertinggal adalah sederet pertanyaan.
Keluarga mengaku mempertanyakan prosedur penangkapan karena, menurut mereka, petugas tidak menunjukkan surat perintah tugas maupun surat penangkapan. Klaim itu hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari Satresnarkoba Polres Malang.
Lalu muncul angka yang menyita perhatian, sekitar Rp80 juta. Keluarga menyebut nominal tersebut dibayarkan sebagai biaya rehabilitasi tiga orang di Rumah Rehabilitasi Sawahita, Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah pembayaran dilakukan, anak saya kemudian diperbolehkan pulang. Kalau pada saat penangkapan itu ada uang jelasnya tidak sampai segitu,” ujar salah seorang orang tua.
Pimpinan Rumah Rehabilitasi Sawahita, A. Syahid M., S.H., M.H., membenarkan bahwa tiga peserta rehabilitasi tersebut merupakan rujukan Unit 1 Satresnarkoba Polres Malang. Ia juga menegaskan bahwa Oktavian dan Alan merupakan staf rehabilitasi, bukan anggota kepolisian.
“Terkait Rp80 juta itu merupakan biaya rehabilitasi,” ujarnya. BNN Kabupaten Malang membenarkan bahwa keempat orang tersebut telah menjalani asesmen sebagai tindak lanjut atas rujukan Satresnarkoba Polres Malang. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai dasar asesmen dan mekanisme penetapan rehabilitasi, pihak BNN menyatakan informasi tersebut tidak dapat dibuka kepada publik karena bersifat rahasia.
Di sinilah persoalan bermula. Bukan pada rehabilitasinya, melainkan pada minimnya informasi yang menyertainya.
Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme rehabilitasi ditetapkan, siapa yang mengambil keputusan, dasar hukum yang digunakan, serta komponen biaya yang harus ditanggung keluarga.
Transparansi bukan sekedar pelengkap administrasi, melainkan bagian dari akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Tanpa penjelasan yang utuh, angka Rp80 juta akan terus menjadi tanda tanya.
Tanpa uraian mengenai prosedur, publik akan terus bertanya apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan. Dan selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab, ruang bagi spekulasi akan tetap terbuka.
Hingga berita ini ditulis, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Malang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kasatresnarkoba.
“Temui langsung Kasat Narkoba, nanti saya dampingi,” ujar Budiono melalui pesan WhatsApp.
KlikNews.Co.Id tetap membuka ruang hak jawab bagi Satresnarkoba Polres Malang, BNN Kabupaten Malang, maupun Rumah Rehabilitasi Sawahita untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai prosedur penangkapan, proses asesmen, dasar penempatan rehabilitasi, serta rincian biaya rehabilitasi.
Dalam negara hukum, jawaban bukanlah ancaman bagi kewibawaan institusi. Justru keterbukaan adalah cara paling kuat menjaga kepercayaan publik. (Wendy)









Tinggalkan Balasan