MALANG, KlikNews.Co.Id, – Insiden pelarangan tugas jurnalistik kembali terjadi. Sejumlah awak media yang hendak meliput kegiatan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan dihalangi masuk oleh oknum petugas keamanan (security).

Kejadian berawal saat para jurnalis tiba di lokasi untuk melakukan persiapan peliputan. Ketika hendak mencari tempat duduk, awak media melihat beberapa anggota dewan sedang makan di dalam ruangan. Menghormati situasi tersebut, awak media memilih kembali keluar dan menunggu di luar ruangan sebelum rapat dimulai.

Namun, situasi mendadak memanas ketika seorang oknum security DPRD Kabupaten Malang bernama Azizah A. Azaroh mendatangi awak media di area meja pemeriksaan. Azizah secara sepihak melarang wartawan untuk memasuki ruangan.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan pelarangan tersebut, Azizah mengklaim tindakan tersebut merupakan instruksi langsung dari pihak dalam.

“Atas perintah ajudan DPRD Kabupaten Malang,” ujar Azizah kepada awak media di meja security.

Tidak hanya wartawan, oknum petugas tersebut juga menyatakan bahwa driver hingga masyarakat umum dilarang masuk ke area tersebut dengan alasan dapat mengganggu jalannya rapat paripurna.

Sikap ini memicu keberatan dari para wartawan. Awak media yang bertugas menegaskan bahwa mereka telah lama meliput agenda serta jadwal kegiatan paripurna di DPRD Kabupaten Malang, sehingga sangat memahami tata tertib dan aturan peliputan yang berlaku.

Ketegangan berlanjut saat awak media kembali meminta kejelasan terkait aturan yang mendadak diterapkan tersebut. Sambil memegang gawai (handphone), oknum security tersebut merespons konfirmasi wartawan dengan nada terkesan menantang.

“Apik ancen berita e” (Bagus kalau jadi berita), ucap Azizah saat dikonfirmasi ulang oleh awak media.

Menanggapi insiden tersebut, Praktisi Hukum Agus Subyantoro, S.H., menegaskan bahwa tindakan melarang awak media masuk tanpa alasan yang jelas, apalagi hanya berdasarkan perintah ajudan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Melalui pesan tertulis, pada Kamis,13/08/2026, Agus menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi publik.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik dijamin oleh negara, dan badan publik wajib menyediakan informasi yang transparan,” tegas Agus Subyantoro.

Ia juga menambahkan mengenai prinsip dasar pelaksanaan Rapat DPRD. Pada dasarnya, rapat paripurna bersifat terbuka untuk umum, kecuali untuk agenda tertentu yang sah dan memenuhi kriteria hukum untuk dinyatakan tertutup berdasarkan tata tertib resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat maupun Pimpinan DPRD Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan wartawan serta kebenaran adanya perintah dari oknum ajudan tersebut. (Wen)