MALANG, KlikNews.Co.Id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype Polres Malang menerapkan sistem antrean First In, First Out (FIFO) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sistem tersebut diterapkan untuk menutup celah praktik percaloan dan penggunaan joki dalam proses pengurusan SIM.

Melalui sistem FIFO, setiap pemohon yang telah menyelesaikan registrasi memperoleh nomor antrean sesuai urutan pendaftaran. Akses ke setiap tahapan pelayanan hanya dapat dilakukan oleh pemohon yang namanya tercatat dalam sistem.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP M. Alif Chelvin, mengatakan sistem tersebut diterapkan agar seluruh proses penerbitan SIM dijalani langsung oleh pemohon.

“Dengan sistem yang lebih tertib dan berbasis teknologi, kami berharap proses pelayanan menjadi lebih transparan sekaligus mampu mencegah praktik percaloan maupun penggunaan joki,” kata Alif dalam keterangannya.

Menurut Alif, penerbitan SIM yang berlangsung sesuai prosedur diharapkan menghasilkan pengemudi yang memiliki pengetahuan dan keterampilan berkendara sesuai standar.

Ia mengatakan peningkatan kompetensi pengemudi diharapkan berdampak pada penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang.

Penerapan sistem FIFO menjadi bagian dari upaya Satpas Prototype Polres Malang memperkuat pengawasan di setiap tahapan pelayanan sekaligus memastikan proses penerbitan SIM berlangsung sesuai prosedur. (WEN)