MALANG, KlikNews.Co.Id, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi resmi mengenai polemik pembangunan bedak atau kios di Pasar Karangploso. Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, S.T., M.M., bersama Sekretaris Dinas (Sekdin), Ibu Lely, menerima kunjungan awak media pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pertemuannya, Sekdin Disperindag, Ibu Laily Aliyah, mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan resmi.
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang pada tanggal 13 Agustus 2025,” ujar Lely.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Malang. Melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Minggu (16/8/2026), pihak penyidik membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Ya Mas, kami meminta keterangan terkait data dan kejelasan mengenai polemik pembangunan bedak atau kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang,” terang penyidik Tipidkor Polres Malang.
Selain fokus pada dugaan masalah pembangunan kios, Jurnalis KlikNews.Co.Id turut mempertanyakan keberadaan Kepala Pasar Karangploso, Anton. Menanggapi hal itu, Kadisperindag Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, menjelaskan bahwa yang bersangkutan secara administratif masih berstatus sebagai dinas aktif, namun sudah lama tidak terlihat di kantor.
“Statusnya masih berdinas, namun tidak pernah masuk kantor sejak tanggal 1 Agustus. Hingga saat ini keberadaannya belum diketahui,” ungkap Astri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag maupun aparat kepolisian masih terus mendalami keterkaitan para pihak serta memantau keberadaan Kepala Pasar Karangploso guna penanganan kasus lebih lanjut.(WENDY)









Tinggalkan Balasan