MALANG, KlikNews.Co.Id – Polres Malang menangkap DS, 23 tahun, yang diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik EF, 35 tahun. Warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, itu kehilangan motornya setelah dipinjam pelaku dengan alasan hendak membeli makanan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu, 26 Juli 2026. Saat itu korban diajak DS ke rumah kontrakannya di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, untuk mengambil pompa dan tandon air.
Setibanya di lokasi, DS meminjam Honda Scoopy milik korban. Korban sempat mengingatkan agar motor segera dikembalikan karena akan digunakan. Namun, setelah membawa motor beserta kunci kontak, pelaku tak kunjung kembali.
“Korban sudah mengingatkan agar sepeda motor segera dikembalikan karena akan digunakan untuk keperluan lain. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 21,5 juta,” kata Budiono, Minggu, 2 Agustus 2026.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang menyelidiki kasus tersebut dan melacak keberadaan pelaku.
Menurut Budiono, polisi memperoleh informasi bahwa DS berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang. Petugas lalu mendatanginya pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Budiono.
Polisi menyita satu unit Honda Scoopy warna hitam-merah beserta kunci kontak. Dari korban, penyidik juga mengamankan BPKB dan STNK sebagai barang bukti.
DS kini menjalani pemeriksaan di Polsek Tajinan. Polisi menjeratnya dengan sangkaan penipuan dan/atau penggelapan yang diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik juga mendalami kemungkinan pelaku melakukan perbuatan serupa di lokasi lain. (WEN)









Tinggalkan Balasan