MALANG, KlikNews.Co.Id, – Kepolisian Resor Malang menangkap S, 44 tahun, tersangka pencurian laptop di sebuah rumah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dibekuk di kediamannya pada Sabtu dini hari, 15 Agustus 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang Ajun Komisaris M. Budiono mengungkapkan, aksi pembobolan tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah, ND (27 tahun), yang tengah pergi mengantar keluarga ke rumah sakit selama tiga jam.
“Saat kembali, korban menemukan kamarnya acak-acakan. Laptop beserta pengisi daya yang ditaruh di atas tempat tidur lenyap,” kata Budiono saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Agustus 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merangsek masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel grendel mengandalkan sebilah linggis. Meski mengenakan masker saat beraksi, gerak-gerik S terekam kamera pengawas (CCTV). Rekaman video tersebut sempat membual dan viral di jejaring media sosial Instagram.
Polisi memadukan rekaman CCTV dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengidentifikasi jejak pelaku. Usut punya usut, S rupanya bertetangga dengan korban. Polisi menduga tersangka memahami betul situasi rumah lantaran pernah bekerja memperbaiki pagar dan sumur di tempat tinggal korban beberapa bulan silam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merk HP beserta pengisi daya, sebilah linggis, dan satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 4 juta.
Atas perbuatannya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menjerat S dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka kini mendekam di sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(WEN)








Tinggalkan Balasan