MALANG, KlikNews.Co.Id – Penyegelan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Rabu (5/8/2026), justru memunculkan tanda tanya baru. Meski Satpol PP Kabupaten Malang menyatakan tower tersebut tidak boleh beroperasi karena proses perizinannya belum tuntas, aliran listrik ke lokasi diketahui masih tetap aktif.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penyegelan. Jika pasokan listrik belum diputus, publik mempertanyakan apakah tower benar-benar telah dihentikan operasionalnya atau hanya sebatas dipasang garis segel.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Tomi, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan karena proses perizinan pembangunan menara masih berjalan. Namun, saat dikonfirmasi mengenai alasan bangunan telah berdiri sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap, belum ada penjelasan lebih lanjut yang diberikan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Drs. Atsalis Supriyanto, M.Si., menegaskan bahwa penyegelan seharusnya diikuti dengan penghentian aliran listrik agar menara benar-benar tidak dapat dioperasikan selama belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan tower tersebut baru mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Kominfo. Sementara persetujuan dari Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diduga masih dalam proses.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Malang. Masyarakat berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan perizinan yang telah dipenuhi, serta dasar hukum yang memungkinkan pembangunan fisik berlangsung sebelum seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penegak hukum juga diharapkan melakukan pendalaman secara profesional apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proses penerbitan izin, dengan berlandaskan bukti dan fakta yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tower Bersama belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyegelan maupun status perizinan pembangunan menara tersebut.(TIM)









Tinggalkan Balasan