MALANG, KlikNews.Co.Id – Janji manis penegakan hukum kembali diuji, atau mungkin justru dipamerkan kelemahannya, di markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Lebih dari dua bulan sejak laporan polisi resmi dilayangkan, nasib pencarian keadilan bagi Yudo Hadiyanto (46) seolah digantung tanpa kepastian. Belasan pelaku pengeroyokan brutal masih melenggang bebas di luar sana, sementara penyidik terkesan jalan di tempat.
Tragedi yang menimpa warga Dampit ini terjadi pada Rabu malam, 13 Mei 2026. Berada di dalam mobil di kawasan Jalan MT Haryono, Dinoyo, Yudo dan rekannya mendadak dikepung sekelompok orang. Teriakan provokatif “maling” diproduksi kilat untuk melegitimasi aksi main hakim sendiri. Begitu Yudo keluar dari kendaraan, bogem mentah dan hantaman helm mendarat bertubi-tubi di wajah dan kepalanya. Korban tak hanya menderita luka robek di mata kiri dan cedera berat di kepala, tapi juga sempat tak sadarkan diri di jalanan.
Aksi brutal belasan orang tersebut secara resmi dilaporkan dua hari kemudian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, mengacu pada Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, alih-alih direspon cepat dengan perburuan agresif, penanganan perkara ini justru merayap lambat layaknya siput.
Kekecewaan mendalam tak sanggup disembunyikan oleh tim kuasa hukum korban. Beni Siswanto, S.H., menilai penanganan perkara oleh penyidik tidak hanya lambat, tetapi juga mencerminkan sikap yang jauh dari kata profesional.
“Proses penyidikannya terlalu lambat dan kurang profesional. Harapan kami para pelaku segera ditangkap dan tetap diproses sesuai hukum atas perbuatannya,” tegas Beni.
Sikap tertutup dan tidak profesional ini makin kentara saat awak media mencoba meminta klarifikasi. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, memilih bungkam dan tak merespons konfirmasi yang diajukan.
Setali tiga uang, birokrasi berbelit ditunjukkan oleh Kanit Resmob yang menangani perkara. Setelah meminta awak media datang langsung ke markas, wartawan malah diping-pong dan diarahkan kembali untuk meminta keterangan melalui Kasi Humas. Taktik lempar bola yang mempertegas minimnya transparansi publik.
Klarifikasi dingin akhirnya hanya keluar dari Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (21/7/2026), ia menyebut penyidik baru berhasil mengidentifikasi satu orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari belasan pengeroyok, baru satu nama yang dikantongi dalam kurun waktu lebih dari dua bulan.
“Sementara dari penyidik itu yang sudah dilakukan. Mungkin masih berproses, mohon bersabar ditunggu perkembangannya,” tulis Lukman singkat.
Pernyataan “mohon bersabar” dari kepolisian bertolak belakang dengan kondisi trauma dan kerugian fisik yang dialami korban. Publik wajar bertanya-tanya, mengapa perkara penganiayaan bersama di kawasan ramai perkotaan begitu sulit diungkap? Apakah polisi kehilangan taringnya, atau memang ada keengganan untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas?
Kepastian hukum tidak boleh berhenti sekedar pada lembaran kertas Surat Tanda Terima Laporan Polisi. Ketika transparansi disumbat dan penanganan kasus berjalan tanpa progres berarti, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum taruhannya. Lambatnya pengusutan kasus MT Haryono ini menjadi catatan merah tersendiri bagi Polresta Malang Kota dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga. (Wendy)









Tinggalkan Balasan