PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo menegaskan tidak ada ruang tawar-menawar dalam penutupan Pasar Wisata atau Pasar Jarwo di Kecamatan Purwosari.
Langkah tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak bisa diabaikan ataupun ditunda.
“Temuan BPK wajib kami laksanakan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap hasil pemeriksaan negara. Semua harus dikembalikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati, yang akrab disapa Mas Rusdi, Senin (29/06).
Menurutnya, Pasar Jarwo adalah aset Pemkab Pasuruan sehingga seluruh pengelolaannya harus berada dalam koridor hukum dan kewenangan yang sah.
Orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan itu menambahkan, selama bertahun-tahun pedagang di Pasar Jarwo diduga tidak menyetorkan retribusi kepada Pemkab Pasuruan. Kondisi tersebut dinilai merugikan potensi pendapatan daerah.
“Penataan ini dilakukan agar aset pemerintah kembali dikelola sesuai aturan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemkab Pasuruan juga mengungkap adanya indikasi praktek jual beli maupun sewa-menyewa lapak yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki hak atas aset tersebut. Dugaan itu kini menjadi bagian dari evaluasi dan penataan menyeluruh terhadap Pasar Jarwo.
Mas Rusdi menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penataan, termasuk merusak atau membuka pagar yang telah dipasang oleh Disperindag bersama Satpol PP.
“Siapa pun yang merusak atau membuka pagar akan diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Menurutnya, penutupan pasar bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan sebagai bagian dari penataan dan renovasi agar Pasar Jarwo lebih tertib, nyaman, serta mampu meningkatkan pelayanan dan PAD.
Mas Rusdi mengimbau para pedagang tidak mudah terprovokasi dan tetap mematuhi proses penataan yang dilakukan pemerintah sesuai aturan hukum.
“Kami minta pedagang bersabar dan tidak mudah terprovokasi. Semua akan diselesaikan sesuai aturan,” pungkasnya. (Mal/AJPB)










Tinggalkan Balasan