PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Mediasi lanjutan gugatan citizen lawsuit terkait Program PTSL Desa Randupitu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026).
Dalam pertemuan itu, penggugat menyerahkan resume perdamaian, namun langsung ditolak pihak Desa Randupitu dan Panitia PTSL.
Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., mengatakan mediasi tetap berjalan meski Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir.
“Resume perdamaian sudah kami sampaikan. Mediator memberi waktu satu minggu kepada para tergugat untuk memberikan jawaban tertulis,” kata Kudus.
Ia menegaskan, gugatan diajukan karena masyarakat mempersoalkan biaya PTSL dan meminta pemerintah daerah membuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap ada kejelasan kebijakan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., memastikan seluruh isi resume perdamaian ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Permintaan penggugat tidak bisa dipenuhi. Kalau mempermasalahkan aturan, jalurnya bukan melalui mediasi, melainkan uji materi sesuai ketentuan,” tegas Nofi.
Ia juga menolak tuntutan pengembalian biaya PTSL. Menurutnya, seluruh tahapan program telah dilaksanakan sesuai kesepakatan dan program tetap berjalan.
“Program tidak gagal, sehingga tidak ada alasan mengembalikan biaya yang sudah disepakati peserta,” katanya.
Nofi juga menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta langsung Program PTSL.
“Yang berhak menggugat adalah pihak yang benar-benar dirugikan. Sepanjang peserta tidak keberatan, program tetap sah dijalankan,” pungkasnya.
Hakim mediator memberikan waktu hingga pekan depan kepada para tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian yang diajukan penggugat.
(Mal/Red)










Tinggalkan Balasan