SURABAYA, KLIKNEWS.co.id – Dugaan intimidasi sekaligus pelarangan penggunaan jasa penasihat hukum mewarnai upaya penyelesaian tunggakan kredit yang dialami seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonocolo, Surabaya, berinisial NH (43).

Kasus ini dinilai menyangkut hak setiap warga negara dalam memperoleh pendampingan hukum saat menghadapi persoalan hukum maupun perdata.

Menurut NH, dugaan itu terjadi saat suaminya bertemu dengan Relationship Manager BRI Cabang Jemursari, Andika, yang didampingi seorang staf bernama Alfan. Dalam pertemuan itu, Andika diduga melontarkan ucapan yang meremehkan keputusan nasabah menggunakan jasa advokat.

“Bojo sampean kenapa pake Pengacara. Pengacara gedene sak piro? Atik pake Hotman Paris. Iki loh bank negara. Gak menang sampean. Mending duek sampean timbang bayar Pengacara, pake bayar cicilan,” ujar NH menirukan ucapan yang diduga disampaikan Andika, Selasa (30/6/2026).

Menanggapi hal itu, penasihat hukum NH, Dodik Firmansyah, SH, menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan advokat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dodik menjelaskan, pihaknya mendampingi klien mengajukan restrukturisasi kredit ke BRI Unit Wonocolo. Awalnya, klien memperoleh pinjaman sebesar Rp250 juta untuk modal usaha dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam perjalanannya, plafon kredit kemudian meningkat menjadi Rp400 juta. Namun, saat mengajukan restrukturisasi, permohonan tersebut diduga ditolak dengan alasan adanya kesalahan sistem.

Akibatnya, tagihan terus membengkak hingga kini sisa kewajiban yang tercatat mencapai Rp376.455.031. Meski usahanya telah tutup dan kini hanya membuka warung kecil, NH mengaku tetap beritikad baik menyelesaikan kewajibannya.

Melalui kuasa hukumnya, NH mengajukan proposal penyelesaian dengan skema cicilan Rp3 juta per bulan selama 36 bulan terhadap pokok tunggakan yang diakui sebesar Rp108 juta. Sementara sisa kewajiban sekitar Rp268,45 juta diusulkan dilunasi secara tunai. Proposal tersebut saat ini masih diproses oleh pihak BRI.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Andika membantah telah mengintimidasi maupun melarang nasabah menggunakan jasa pengacara.

“Kita tidak melarang. Mau pakai pengacara juga tidak apa-apa, itu hak. Kami hanya mengingatkan terkait utang dan agunannya,” kata Andika.

(ML/Fir)