PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Perjuangan Samsudin (22), warga Dusun Karangjati, Desa Karang Jatianyar, Kecamatan Wonorejo, akhirnya berakhir. Setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di ruang ICU RS Prima Husada akibat kecelakaan lalu lintas, ia mengembuskan napas terakhir pada Jumat (10/7/2026).

Namun, duka keluarga tak berhenti di pemakaman. Di tengah kehilangan orang tercinta, keluarga kini masih harus berjuang memperoleh hak santunan Jasa Raharja yang hingga kini belum bisa dicairkan. Penyebabnya, kecelakaan yang merenggut nyawa Samsudin dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal.

Padahal, sejumlah saksi justru meyakini insiden tersebut bukan kecelakaan tunggal. Mereka mengaku melihat dua sepeda motor berada di lokasi dengan kondisi sama-sama roboh dan mengalami kerusakan.

“Ada dua sepeda motor. Mio milik korban dan CB 150R. Keduanya sama-sama roboh, bahkan bagian depannya sama-sama rusak,” ujar Kholili, salah seorang saksi.

Kecelakaan yang terjadi di wilayah arah Saigon, antara Desa Bakalan dan Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, pada Selasa (1/7/2026) itu sejak awal memang memunculkan tanda tanya. Warga mengaku heran karena sepeda motor yang diduga terlibat tabrakan juga berada di lokasi, tetapi peristiwa tersebut justru dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal.

Menurut saksi, sebelum kejadian korban berangkat lebih dulu menggunakan Mio merah untuk membeli LPG. Beberapa saat kemudian, seorang pengendara CB 150R warna putih melintas dengan kecepatan tinggi ke arah yang sama.

“Korban berangkat dulu dari warung. Tidak lama kemudian pengendara CB menyusul dengan kecepatan tinggi. Kurang dari lima menit kemudian terdengar kabar terjadi kecelakaan,” tuturnya.

Saat warga tiba di lokasi, Samsudin ditemukan tergeletak dengan luka berat. Sementara pengendara CB dikabarkan masih berada di sekitar korban.

“Saya yang membawa korban ke RS Prima Husada menggunakan kendaraan pribadi agar segera mendapat pertolongan,” tambahnya.

Setelah berjuang selama sepekan, nyawa Samsudin tak tertolong. Ironisnya, keluarga tidak dapat langsung memperoleh santunan Jasa Raharja karena laporan awal menyebut kecelakaan tersebut sebagai kecelakaan tunggal. Akibatnya, keluarga terpaksa menggunakan pembiayaan asuransi kesehatan biasa, sementara hak santunan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah belum bisa diproses.

Merasa dirugikan, istri korban kini menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak keluarganya sekaligus mengungkap fakta di balik laporan kecelakaan tersebut.

Perkembangan terbaru, Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang pada Kamis malam. Sepeda motor CB 150R yang sebelumnya sempat diamankan warga juga telah dibawa petugas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Kini muncul pertanyaan besar yang menjadi perbincangan keluarga dan masyarakat. Mengapa kecelakaan yang menurut sejumlah saksi melibatkan dua kendaraan justru dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal? Jika benar terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta, siapa yang memberikan informasi tersebut dan apa motifnya?

(Mal/Die)