MALANG, KLIKNEWS.co.id – Advokat Aprilia, S.H., berbagi pengalaman mengenai peran psikologi forensik dalam penegakan hukum saat menjadi narasumber diskusi bersama mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di salah satu kafe di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (29/6).
Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan itu menerima kunjungan Kelompok 8 Forensik Hukum UMM yang beranggotakan Syahida Roihana, Ganissa Ramadhani, Himatul Zahlianty, En Naya Sari, dan Andini Aulia E. Putri.
Dalam diskusi, Aprilia menjelaskan bahwa psikolog forensik memiliki peran penting dalam penanganan perkara pidana, terutama kasus kekerasan seksual, perkara anak, hingga pembunuhan yang membutuhkan analisis kondisi kejiwaan maupun motif pelaku.
Menurutnya, kolaborasi advokat dengan psikolog forensik umumnya dimulai sejak tahap penyidikan atau saat penasihat hukum membutuhkan pendapat ahli untuk memperkuat argumentasi hukum di persidangan.
“Hasil pemeriksaan psikologis tidak hanya membantu mengungkap kebenaran materiil, tetapi juga menjadi dasar penyusunan program rehabilitasi agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Aprilia.
Ia menambahkan, kredibilitas keterangan psikolog forensik sangat bergantung pada metode ilmiah yang digunakan, kompetensi ahli, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain. Namun, keterbatasan jumlah psikolog forensik di berbagai daerah masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan.
Meski demikian, Aprilia optimistis kebutuhan psikolog forensik akan terus meningkat seiring berkembangnya penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah. Diskusi ditutup dengan sesi foto bersama, sementara para mahasiswa mengaku memperoleh wawasan praktis yang melengkapi materi yang mereka pelajari di bangku kuliah. (Wen)









Tinggalkan Balasan