MALANG, KlikNews.Co.Id – Pak Dur, saksi dalam kasus dugaan perusakan fasilitas di kawasan Bendungan Lahor, kembali mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Malang untuk memenuhi panggilan penyidik yang kedua kalinya, Jumat, 17 April 2026. Dalam keterangannya, ia membantah keras tudingan perusakan fisik yang dialamatkan kepadanya.
Pak Dur menegaskan bahwa poin mengenai perusakan fasilitas sama sekali tidak tercantum dalam surat panggilan resmi yang ia terima. Dengan nada menggebu-nggebu, ia menyebut tuduhan tersebut sebagai klaim yang tidak berdasar.
“Kalau ada yang rusak, itu bukan fasilitas fisik, tapi mungkin ‘otak’ dan ‘mental’ para pegawai yang melaporkan saya,” selorohnya di hadapan awak media. Ia bersikukuh bahwa laporan tersebut adalah hal yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Cak Soleh, selaku kuasa hukum Pak Dur, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Menurutnya, posisi hukum Pak Dur cukup kuat karena tuduhan yang dilontarkan pelapor dinilai prematur dan tidak memiliki bukti fisik yang konkret dalam poin pemanggilan.
Meski demikian, Cak Soleh memilih untuk bersikap hati-hati. Ia menegaskan bahwa tim hukum saat ini akan fokus sepenuhnya pada pendampingan dan keselamatan hukum kliennya dalam menghadapi proses pemeriksaan di Polres.
“Kami fokus pada pembelaan hukum Pak Dur terlebih dahulu agar statusnya jelas, sebelum melangkah lebih jauh ke persoalan lainnya,” ujar Cak Soleh.
Selain urusan hukum, momentum pemanggilan ini juga dimanfaatkan Cak Soleh untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait akses jalan. Ia menyoroti pungutan biaya di Jembatan Lahor yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Cak Soleh mendesak agar akses masuk Jembatan Lahor digratiskan bagi masyarakat umum. Ia membandingkan hal tersebut dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menggratiskan Jembatan Suramadu demi kepentingan publik.
“Kami menuntut agar Jembatan Lahor digratiskan. Jangan ada lagi pungutan yang membebani rakyat, berkaca pada kebijakan nasional di Suramadu,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pak Dur juga menambahkan bahwa praktik pungutan yang dianggapnya “ngawur” tersebut harus diusut tuntas oleh pihak berwenang.
Namun, ia sepakat dengan kuasa hukumnya bahwa prioritas saat ini adalah menyelesaikan tuduhan pidana yang sedang menjeratnya.
Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dugaan perusakan di Bendungan Lahor yang sempat memicu tensi antara warga dan pengelola fasilitas tersebut.(Wendy)










Tinggalkan Balasan