MALANG, KlikNews.Co.Id, – Komitmen Polres Malang dalam memberantas sarang narkotika di wilayah pesisir Selatan tampak seperti lelucon belaka. Publik kembali disuguhi tontonan hukum yang menggelikan, seorang pejabat desa yang diciduk karena dugaan narkoba, tiba-tiba bisa menghirup udara bebas hanya dalam hitungan hari.
Kasus yang mencoreng institusi Pemerintahan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini menyeret dua nama warga setempat. Mereka adalah E alias Doyok dan PRM alias Satoto. Ironisnya, Satoto bukanlah warga biasa, ia adalah figur publik yang aktif menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Tambakrejo. Seorang abdi masyarakat yang seharusnya menjadi teladan, justru tersandung barang haram.
Berdasarkan investigasi dan kesaksian warga di kawasan Sendang Biru yang ketakutan hingga meminta identitasnya dirahasiakan, drama ini dimulai pada Rabu (20/5/2026). Saat itu, Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mencangking E alias Doyok.
Penyelidikan kemudian berkembang. Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat (22/5/2026), petugas menciduk PRM alias Satoto di kediamannya di kawasan Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Masyarakat sempat menaruh harapan besar pada ketegasan polisi. Namun, harapan itu pupus dan berubah menjadi kejanggalan yang luar biasa. Hanya berselang lima hari setelah ditangkap,tepatnya pada Rabu (27/5/2026) malam, Satoto secara ajaib sudah melenggang bebas di luar sel. Sementara itu, Doyok “diselamatkan” lewat jalur rehabilitasi, “kata Narsumner media ini.
Bebasnya sang Kasipem dalam waktu sekejap tentu memicu tanda tanya besar. Bersamaan dengan kepulangan Satoto, isu miring yang menghentak publik langsung menyeruak. Muncul dugaan kuat adanya “kompromi di bawah meja” alias aksi “86”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada sandi aliran dana segar sebesar Rp50 juta dan Rp35 juta yang menggelinding ke oknum tertentu. Uang pelicin yang diduga kuat untuk membeli kebebasan Satoto itu kabarnya diserahkan melalui tangan perantara berinisial H alias Gondrong, dengan dikawal langsung oleh O, anak kandung Satoto sendiri.
Kepala Desa Tambakrejo, Agus Harianto, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026), tidak menampik bahwa anak buahnya itu memang diciduk polisi karena urusan narkoba. Sayangnya, pihak desa terkesan cari aman dan cuci tangan.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap terkait kasus narkoba dan memang menjabat sebagai Kasipem. Meski demikian, kami tidak ingin ikut campur lebih dalam karena menganggap kasus tersebut adalah urusan pribadi,” ujar Agus dingin.
Lebih parah lagi, saat nasib hukum sang perangkat desa menjadi teka-teki liar di masyarakat, aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan klarifikasi justru kompak bungkam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang IPTU Richy Hermawan bersama Kepala Unit I Narkoba Polres Malang, Ilham, mendadak “bisu” dan mengabaikan pesan konfirmasi tertulis yang dikirimkan awak media melalui pesan WhatsApp.
Bungkamnya jajaran Satresnarkoba Polres Malang ini memicu pertanyaan mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Sikap tertutup aparat ini membuat komitmen pemberantasan narkotika di pesisir selatan Malang kian dipertanyakan publik.(WEN)










Tinggalkan Balasan