
MALANG, KliKNews.Co. Id, – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan negeri di Kabupaten Malang kini memasuki babak baru. Berawal dari temuan dan pemberitaan sebelumnya oleh awak media terkait dugaan pungli hingga mencapai puluhan juta rupiah, praktik nonprosedural di lingkungan sekolah ini akhirnya memantik reaksi keras dari berbagai pihak.
Terbaru, dugaan praktik pungli berkedok infak di MTsN 4 Malang yang berlokasi di Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum. Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kepanjen sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Agus Subyantoro, S.H., angkat bicara dan mendesak agar persoalan ini segera dibawa ke ranah hukum.
Saat ditemui di kantornya yang beralamat di Perumnas Kepanjen II Blok B-7, Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Selasa (26/5/2026), pria yang juga menjabat sebagai Penasihat BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang ini menegaskan sikapnya.
“Kasus ini harus dilaporkan secara resmi agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan dibiarkan, karena ini sudah mencederai dunia pendidikan,” tegas Agus.
Dugaan penarikan dana nonprosedural di madrasah negeri tersebut mencuat ke publik setelah bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara oknum guru dan salah satu wali murid bocor. Oknum guru Prakarya MTsN 4 Malang berinisial AN diketahui secara agresif mengirimkan rincian akumulasi utang atau tanggungan biaya sekolah yang harus dilunasi oleh wali murid.
Kejanggalan semakin menguat lantaran jalur aliran uang tersebut tidak diarahkan ke rekening bersama atau rekening resmi milik madrasah maupun komite sekolah, melainkan ke nomor rekening bank swasta atas nama pribadi dengan inisial EDM.
Berdasarkan data rincian pesan yang dihimpun KlikNews.co.id, oknum guru tersebut menyodorkan tagihan biaya yang dibebankan kepada dua siswa dengan inisial MIA dan YP. Jumlah akumulasi biaya yang ditagihkan pun terbilang sangat fantastis dan memberatkan untuk ukuran sekolah berstatus negeri.
Untuk siswa berinisial MIA, total tagihan mencapai Rp4.920.000,00. Di dalam rincian tersebut terselip komponen biaya infak yang diakumulasikan sejak Kelas 7 hingga Kelas 9 dengan nominal yang dipatok secara spesifik, yakni Rp1.025.000,00 untuk Kelas 7, Rp1.140.000,00 untuk Kelas 8, dan Rp1.260.000,00 untuk Kelas 9. Selain infak, muncul pula tagihan uang Komite sebesar Rp200.000,00 dan biaya BAT senilai Rp800.000,00.
Sementara untuk siswa berinisial YP, oknum guru tersebut menyodorkan tagihan total sebesar Rp795.000,00, yang terdiri dari uang SPP sebesar Rp420.000,00 dan biaya Modul sebesar Rp375.000,00.
Praktik ini sebenarnya sudah lama dikeluhkan. Salah satu wali murid yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa keresahan ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan orang tua.
“Dugaan pungli ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perbincangan orang tua atau wali murid. Akan tetapi, para orang tua tidak berani melapor atau bertindak karena tidak tahu ke mana harus mengadu. Kami juga khawatir terhadap psikologis dan mental anak-anak kami yang sedang bersekolah di MTsN 4 tersebut,” akunya dengan nada cemas.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Agus Subyantoro menyatakan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, sebagian besar orang tua siswa di sekolah tersebut berlatar belakang ekonomi lemah.
“Mayoritas orang tua atau wali murid di MTsN tersebut adalah petani dan sopir, yang tentunya secara perekonomian tidaklah begitu beruntung. Namun, terlepas dari latar belakang kondisi sosial ekonomi mereka, dugaan pungli ini harus dihentikan,” kata Agus.
Ia menambahkan, pemerintah sudah menganggarkan dana pendidikan yang lebih dari cukup untuk anak-anak sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu sejalan dengan program Pendidikan Gratis dari pemerintah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011, sekolah dilarang keras memungut biaya dari wali murid. Aturan ini dipertegas oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan, dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
“Karena itu, dugaan pungli terhadap siswa MTsN tersebut jelas-jelas mencederai program sekolah gratis oleh pemerintah. Apalagi MTsN berada di bawah naungan, pembinaan, dan pengawasan Kementerian Agama,” cetusnya.
Agus menegaskan, jika pihak eksternal atau vertikal tidak memberikan respons cepat, maka jalur hukum adalah kepastian.
“Apabila pengaduan terhadap Kementerian Agama yang ada di wilayah kabupaten tidak menghasilkan tindakan tegas, maka upaya hukum berupa pengaduan atau laporan polisi ke Kepolisian Resor (Polres) Malang harus segera dilakukan. Terlepas dari siapa yang melakukan pungli itu, apakah oknum guru, tata usaha, maupun komite sekolah,” terangnya.
Bagi oknum yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Agus mengingatkan adanya konsekuensi ganda. Jika unsur pemaksaan dalam kedudukan jabatan itu terpenuhi, maka sanksi hukum sangat relevan untuk memberikan efek jera. Kedudukan mereka sebagai pendidik atau aparatur negara dilarang keras menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
“Dan bagi guru atau tata usaha yang menjadi ASN, tentu ada sanksi lain yang menanti, baik secara hukum pidana maupun administratif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa jeratan hukum tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri semata. Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan bahwa pelaku atau dalang di balik pungutan tersebut berasal dari pihak swasta atau komite sekolah, proses hukum tetap bisa berjalan tegak.
“Pihak-pihak non-pegawai negeri tersebut dapat dijerat menggunakan pasal tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Agus menutup wawancara.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Sekolah MTsN 4 Malang maupun pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang belum memberikan jawaban atau konfirmasi resmi terkait mencuatnya dugaan pungli di lembaga pendidikan tersebut.(Wendy)









Tinggalkan Balasan