MALANG,KlikNews.Co.Id – Praktik penarikan dana di lingkungan sekolah negeri kembali memicu sorotan tajam. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan dan infak dengan nominal fantastis mencuat di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Kabupaten Malang, yang berlokasi di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Ironisnya, penagihan biaya tersebut disinyalir dilakukan langsung oleh seorang oknum guru, bukan melalui staf Tata Usaha (TU) atau Bendahara sekolah.

Dugaan penarikan dana nonprosedural di madrasah yang terletak di kawasan Sumbermanjing Wetan ini terkuak ke publik setelah bukti tangkapan layar percakapan digital WhatsApp antara oknum guru dan salah satu wali murid bocor. Oknum guru Prakarya MTsN 4 Malang berinisial AN secara agresif mengirimkan rincian akumulasi “utang” atau tanggungan biaya sekolah yang harus dilunasi oleh wali murid.

Kejanggalan semakin menguat lantaran jalur aliran uang tersebut diarahkan ke nomor rekening bank swasta atas nama pribadi, yakni inisial EDM, bukan ke rekening bersama dan resmi milik madrasah ataupun komite sekolah.

Berdasarkan data rincian pesan yang dihimpun KlikNews.co.id, oknum guru tersebut menyodorkan tagihan biaya yang dibebankan kepada dua siswa dengan inisial MIA dan YP. Jumlah akumulasi biaya yang ditagihkan terbilang sangat memberatkan bagi ukuran sekolah berstatus negeri.

Untuk siswa berinisial MIA, total tagihan mencapai Rp4.920.000,00. Di dalam rincian tersebut terselip komponen biaya “Infak” yang diakumulasikan sejak Kelas 7 hingga Kelas 9 dengan nominal yang dipatok secara spesifik, yakni Rp1.025.000,00 untuk Kelas 7, Rp1.140.000,00 untuk Kelas 8, dan Rp1.260.000,00 untuk Kelas 9. Selain infak, muncul pula tagihan uang Komite sebesar Rp200.000,00 dan biaya “BAT” senilai Rp800.000,00.

Sementara untuk siswa berinisial YP, oknum guru tersebut menyodorkan tagihan total sebesar Rp795.000,00, yang terdiri dari uang SPP sebesar Rp420.000,00 dan biaya Modul sebesar Rp375.000,00.

Mengenai penarikan dana di sekolah yang berada di jalur selatan Kabupaten Malang ini, Kepala Sekolah MTsN 4 Malang, Husnul Fikriyani, memberikan penjelasan mengenai kalkulasi operasional yang ada di sekolahnya.

“Menurutnya, iuran SPP dipatok sebesar Rp75.000,00 setiap bulan untuk total 800 siswa. Jika diasumsikan hanya sekitar 715 siswa yang aktif membayar, maka total dana SPP yang terkumpul dari wali murid mencapai Rp53.625.000,00 per bulan. Dari total pendapatan tersebut, Fikriyani merinci bahwa dana digunakan untuk membayar upah seorang petugas keamanan (security) sebesar Rp2.000.000,00 serta gaji untuk enam orang guru honorer yang masing-masing menerima Rp1.500.000,00. Total pengeluaran honorer mencapai Rp9.000.000,00, jika diakumulasikan dengan biaya operasional guru tertentu,” ucapnya kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Dari total pengeluaran operasional bulanan yang diklaim tersebut, terdapat sisa Rp42.625.000,00 dana taktis bulanan yang cukup besar dari penarikan SPP yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya.

Namun, praktik penarikan dana di MTsN 4 Malang Harjokuncaran ini terindikasi kuat menabrak sejumlah regulasi pengelolaan pendidikan negeri.

Pertama, pembebanan biaya “Modul” hingga ratusan ribu rupiah bertentangan dengan aturan ketat Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama terkait larangan keras jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) atau modul di sekolah negeri.

Kedua, penarikan uang SPP di tingkat madrasah negeri patut dipertanyakan urgensinya, mengingat seluruh madrasah negeri telah mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Ketiga, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana pendidikan bernilai jutaan rupiah dinilai sangat janggal, tidak transparan, dan rawan penyimpangan finansial.

Praktik penarikan dana tidak sah di institusi pendidikan negeri ini juga menghadapi ancaman jerat hukum yang jauh lebih ketat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, tindakan memaksakan pungutan di sekolah negeri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.

Dalam KUHP Baru, oknum aparatur sipil atau pegawai negeri di lingkungan madrasah yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa wali murid membayar pungutan ilegal yang dikamuflasekan sebagai kewajiban, dapat dijerat dengan Pasal terkait pemerasan oleh pejabat publik dengan sanksi pidana penjara serta denda finansial yang berat.

Dalam bukti percakapan tersebut, terlihat jelas bagaimana posisi tawar wali murid sangat lemah demi kelancaran masa depan anaknya. Wali murid terpaksa menyanggupi tagihan tersebut dengan membalas pesan, “InsyaAllah minggu depan sy Tf (transfer) untuk MIA dan YP.” Pesan itu pun langsung direspons singkat oleh sang guru, “Siyap pak.”

Praktik dugaan pungli berkedok infak ini memicu desakan agar Tim Saber Pungli dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang segera turun tangan melakukan audit di lapangan. Publik menanti tindakan tegas serta penerapan sanksi hukum pidana yang nyata terhadap madrasah yang diduga menyalahgunakan peran demi keuntungan sepihak. (TIM)