MALANG, KlikNews.Co. Id – Dari warung kopi di Desa Clumprit hingga penginapan Gerbang Biru di Talangagung, sebuah bukti kelam terekam jelas dalam ingatan DM yang baru menginjak 18 tahun. Gadis malang ini bukan sekedar korban nafsu sesaat, ia diduga terjebak dalam jebakan “bisnis” exploitasi yang melibatkan peran seorang makelar.
Dua nama, MRW dan NGD, kini menjadi buruan utama publik Malang setelah laporan polisi nomor LP/67/II/2026 dan LP/66/II/2026 mendarat di meja penyidik sejak Februari silam.
Namun, alih-alih kooperatif, kedua pria ini justru memperlihatkan gestur “kebal hukum”.
Surat pemanggilan berkode B/515/IV/2026 dan B/254/III/2026 yang dilayangkan Unit PPA Satreskrim Polres Malang hanya dianggap angin lalu. Sikap bebal ini kian menyulut amarah warga Gedangan yang geram melihat terduga predator masih bebas menghirup udara luar tanpa rasa bersalah.
“Yang bersangkutan tidak hadir untuk klarifikasi. Tidak ada mediasi, dan proses tetap berjalan,” ujar Kasat PPA Satreskrim Polres Malang, AKP Yulis Iriana, melalui tulisan pesan WhatsApp yang menyiratkan ketegasan di tengah kebuntuan pemanggilan, Sabtu 09/05/26.
Investigasi sementara mengungkap catatan yang terjadi sepanjang akhir 2025. Peristiwanya bukan insiden tunggal, melainkan skenario berkelanjutan yang rapi, pada Oktober 2025, dimulai di sebuah warung kopi di Desa Clumprit saat tengah malam, lalu November 2025, berlanjut ke sebuah penginapan Gerbang Biru di Talangagung, Kecamatan Kepanjen, pada dini hari dan Desember 2025, Kembali ke lokasi semula di warung kopi Clumprit.
Yang lebih mencengangkan adalah peran NGD. Ia diduga bukan hanya makelar melainkan “juga terduga pelaku pelecehan” dan turut mengatur pertemuan demi pertemuan, menyeret DM ke dalam jebakan eksploitasi fisik yang merendahkan martabat manusia.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di wilayah hukum Malang.
Publik tidak lagi butuh sekedar surat panggilan yang diabaikan, mereka menuntut jemput paksa. Sikap mangkir para pelaku bukan hanya penghinaan terhadap institusi Polri, tapi juga tamparan keras bagi rasa keadilan korban.
Kini, semua ada di tangan penyidik Polres Malang. Apakah mereka akan membiarkan predator ini terus menari di atas penderitaan korban, ataukah borgol akan segera mampir di pergelangan tangan mereka
Masyarakat Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, menaruh harapan besar agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa dan penahanan terhadap kedua terduga pelaku. Mengingat seriusnya pelanggaran yang dilakukan, penegakan hukum secara konkret sangat dinantikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.(Wendy)









Tinggalkan Balasan