MALANG, KlikNews.Co.Id Kabar baik bagi wisatawan yang kerap berlibur ke kawasan pantai selatan Kabupaten Malang. Perumda Jasa Yasa resmi menghapus sistem penarikan tiket ganda di kawasan wisata Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang mulai 18 Mei 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Nomor: 539/079/JASAYASA/V/2026 yang ditandatangani Direktur Utama, Dr. Raden Djoni Sudjatmoko, S.E., M.M. Melalui aturan baru ini, sistem loket masuk kedua pantai dipisah agar lebih tertib, transparan, dan tidak membingungkan wisatawan.

Sebelumnya, banyak pengunjung mengeluhkan harus membeli dua tiket karena lokasi Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang saling berdekatan. Kini wisatawan yang hanya berkunjung ke Pantai Ngliyep cukup membayar satu tiket masuk sebesar Rp7.500 per orang tanpa biaya tambahan.

Perwakilan pengelola menyampaikan, kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus mengurangi antrean kendaraan di area loket wisata.

“Sekarang sistemnya sudah dipisah. Pengunjung yang hanya ingin menikmati Pantai Ngliyep tidak perlu lagi membeli tiket tambahan,” ujar perwakilan pengelola.

Kebijakan itu disambut positif oleh warga dan wisatawan. Rudi (34), pengunjung asal Kepanjen, mengaku aturan baru tersebut membuat wisata menjadi lebih nyaman dan hemat.

“Dulu kadang bingung karena harus bayar lagi saat lewat. Sekarang lebih jelas dan tidak memberatkan,” katanya.

Hal senada disampaikan Sulastri, warga Desa Kedung Salam. Menurutnya, aturan baru tersebut bisa meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke kawasan pantai selatan.

“Kalau pengunjung nyaman, otomatis wisata di sini bisa kembali ramai dan pedagang juga ikut terbantu,” ujarnya.

Dengan penerapan sistem e-tiket yang lebih sederhana dan transparan, Perumda Jasa Yasa berharap kunjungan wisatawan ke Pantai Ngliyep dan sekitarnya terus meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. (Wendy)