MALANG, KlikNews.Co.Id , Praktik pengawasan tempat penginapan di wilayah Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan secara intensif hingga 9 Juni 2026, ditemukan indikasi adanya dugaan pembiaran aktivitas asusila yang melibatkan anak di bawah umur di Losmen Gerbang Biru, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasus ini kian memanas setelah ditemukannya fakta adanya Laporan Polisi (LP) resmi yang masuk ke aparat penegak hukum. LP tersebut mencatut nama Losmen Gerbang Biru sebagai tempat terjadinya dugaan aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur beberapa waktu lalu. Saat ini, perkaranya masih diselidiki oleh Unit PPA Polres Malang. Keberadaan LP tersebut memperkuat sorotan lapangan mengenai sistem pengawasan dan penyaringan tamu di penginapan tersebut.
Mirisnya, berdasarkan pantauan berkala di lokasi sebelum kasus ini mencuat, menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, beberapa oknum pelajar disinyalir masih mengenakan atribut seragam sekolah yang dibalut jaket saat mengakses dan menyewa fasilitas kamar di sana.
“Beberapa oknum pelajar disinyalir masih mengenakan atribut seragam sekolah yang dibalut jaket saat mengakses dan menyewa fasilitas kamar di sana,” kata narasumber tersebut.
Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai lapisan masyarakat serta tokoh pemuda setempat. Mereka mengkhawatirkan adanya degradasi moral serta ancaman keselamatan generasi muda di wilayah Malang. Selain itu, beredar pula rekaman video sepasang muda-mudi yang diduga anak di bawah umur tengah menyewa kamar di losmen tersebut.
Tidak hanya terkait persoalan moralitas, Losmen Gerbang Biru kini juga disorot terkait kepatuhan regulasi administrasi negara, khususnya menyangkut sektor Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut mengenai tata kelola usaha akomodasi, legalitas operasional dan pelaporan omzet penginapan ini tengah menjadi pertanyaan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang didesak untuk turun tangan guna memeriksa dan melakukan audit terhadap pembukuan losmen tersebut. Sesuai dengan regulasi daerah, setiap penyedia jasa akomodasi, termasuk losmen dan hotel melati, memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak hotel/penginapan berdasarkan jumlah transaksi riil di lapangan.
Publik mempertanyakan apakah manajemen losmen telah melaporkan manifes tamu dan pendapatan harian secara jujur sesuai tarif pajak yang semestinya. Jika nantinya terbukti ada manipulasi data omzet atau penunggakan pajak daerah secara sengaja, Bapenda bersama Satpol PP memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif berat. Sanksi tersebut mulai dari denda akumulatif, pembekuan izin, hingga penyegelan paksa tempat usaha karena dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
Sorotan publik kian tajam seiring munculnya informasi dari penelusuran lapangan yang menyebutkan bahwa aset akomodasi Losmen Gerbang Biru tersebut diduga kuat dimiliki atau dikelola oleh TRJ, seorang oknum Kepala Desa (Kades) aktif di wilayah Kabupaten Malang.
Sebagai pejabat publik yang memegang sumpah jabatan, seorang kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan norma sosial, ketertiban umum, dan perlindungan anak, serta menjadi contoh kepatuhan terhadap retribusi daerah. Namun, dengan adanya rentetan kejadian ini, mulai dari ketidakpatuhan pajak hingga munculnya Laporan Polisi mengenai dugaan pelecehan anak di bawah umur di bisnis pribadinya, fungsi pengawasan dan komitmen moral oknum pejabat tersebut kini dipertanyakan secara serius.
Secara regulasi, dengan adanya laporan pidana terkait anak di bawah umur serta potensi pelanggaran fiskal daerah, pengelola maupun pemilik tempat usaha berpotensi membentur dinding hukum yang sangat berat jika terbukti bersalah. Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76I jo Pasal 88 terkait eksploitasi dan pembiaran kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana kurungan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait pelanggaran larangan jabatan bagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan tercela, serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah berupa sanksi fiskal dari Bapenda berupa denda keterlambatan hingga rekomendasi pencabutan izin usaha secara permanen akibat manipulasi pajak.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis KlikNews.co.id telah berupaya menghubungi pemilik losmen tersebut melalui pesan WhatsApp untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun, meskipun pesan menunjukkan tanda centang dua (terkirim), sang Kades belum memberikan jawaban atau tanggapan apa pun terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi susulan.
Sementara itu, menanggapi temuan awal awak media, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang yang membidangi perizinan, Subur Hutagalung, S.H., M.Hum., menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Siap, nanti kami cek lagi terkait izin dan statusnya,” singkatnya saat dihubungi oleh awak media.(Wendy)
PERINGATAN: Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Dilarang melakukan copy-paste atau mempublikasikan di platform lain tanpa izin resmi dari penulis/redaksi. Mari hargai karya jurnalistik yang bertanggung jawab.









Tinggalkan Balasan