SURABAYA, KLIKNEWS.co.id – Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus dugaan kejahatan sumber daya alam yang melibatkan penyelundupan gading gajah, perdagangan kupu-kupu dilindungi, dan pengiriman ilegal benih bening lobster (BBL). Dalam pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim sebagai bagian dari penindakan terhadap praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian satwa dilindungi dan sumber daya perikanan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ketiga perkara tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia.
“Ketiga perkara ini berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal gading gajah, perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta pengiriman ilegal benih bening lobster,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menjelaskan, perkara pertama menjerat tersangka HAJ yang diduga menyelundupkan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi melalui sembilan jamaah umrah. Gading dibungkus aluminium foil, dimasukkan ke dalam kardus, lalu dititipkan kepada para jamaah yang diduga tidak mengetahui isi barang tersebut.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus kedua mengungkap upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster ke Singapura. Dua tersangka berinisial FN dan JSK diamankan di Bandara Juanda saat diduga hendak mengirim BBL menggunakan koper yang dibungkus handuk basah.
Selain ribuan benih lobster, penyidik menyita koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, dan boarding pass. Keduanya dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Perkara ketiga menjerat tersangka LL yang diduga memperdagangkan 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi ke sejumlah negara, di antaranya China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui jalur kargo Bandara Juanda.
Penyidik menemukan sepuluh paket ekspor berisi kupu-kupu yang telah diawetkan. Tersangka juga diduga menggunakan dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang tidak sah untuk meloloskan pengiriman.
LL dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil sinergi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Bea Cukai, BKSDA, Balai Karantina, Bandara Juanda, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Roy menegaskan, Polda Jatim akan terus memburu pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun penyelundupan sumber daya perikanan. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa.
Keempat tersangka kini masih menjalani proses penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Mal*)










Tinggalkan Balasan