PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Tudingan yang menyebut seorang pegawai P3K Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibantah keras oleh yang bersangkutan. EHP menegaskan kabar tersebut tidak benar dan merupakan informasi hoaks yang merugikan dirinya.

Menurut EHP, pemberitaan itu terkesan tendensius, menyudutkan, serta menghakimi tanpa didahului konfirmasi langsung kepada dirinya.

“Saya sangat dirugikan. Reputasi saya hancur, nama baik saya tercemar, begitu juga keluarga saya,” ujarnya.

EHP juga mempertanyakan logika pemberitaan tersebut. Menurutnya, apabila dirinya benar-benar ditangkap aparat kepolisian karena kasus narkoba, tentu ia akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

“Kalau memang saya ditangkap Polda Jatim, pasti saya ditahan. Kalau terbukti menggunakan sabu, tentu saya akan menjalani rehabilitasi. Faktanya, itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Akibat beredarnya pemberitaan tersebut, EHP mengaku dipanggil oleh Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan untuk memberikan klarifikasi. “Benar, saya dipanggil dinas. Sifatnya klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati Kusno Harimukti, membenarkan pihaknya telah memanggil EHP untuk meminta penjelasan atas informasi yang beredar di sejumlah media.

“Sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait kabar tersebut. Berdasarkan penjelasan yang bersangkutan, EHP menyatakan tidak pernah ditangkap maupun menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Tectona, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman. Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setiap informasi kami tindak lanjuti dengan pendalaman. Namun asas praduga tak bersalah tetap kami utamakan,” pungkasnya.

(Mal/dik)