SURABAYA, KlikNews.co.id – Seorang pria berinisial MS (65) dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan surat laporan polisi bernomor STPL/B/312/V/2025/.

Menurut Kukuh Setya, korban adalah seorang remaja berusia 26 tahun berinisial F, yang memiliki kebutuhan khusus. MS diduga melakukan aksi bejatnya di dalam rumah korban saat korban hendak menyewa sepeda listrik.

“Kasus ini terungkap pada Mei 2025, dan hingga saat ini pelaku sudah dilaporkan ke polisi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kukuh pada Jumat (16/05).

Kukuh menambahkan, bahwa pihaknya mendampingi korban saat membuat laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dugaan pemerkosaan ini pertama kali diketahui dari pengakuan korban kepada pengurus kampung di Indrapura, Surabaya. Korban menyampaikan hal tersebut dengan menggunakan isyarat tangan, menunjukkan bahwa bagian dadanya memerah akibat perbuatan pelaku.

Ketika keluarga korban mencoba mengonfirmasi kepada pelaku di rumahnya, MS mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban, namun beralasan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Kukuh membantah pernyataan tersebut dengan tegas, bahwa anak berkebutuhan khusus tidak dapat memberikan persetujuan seperti itu.

Lebih lanjut, Kukuh menyatakan bahwa, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak tujuh kali, dan setiap kali selesai, korban diberi uang sebesar 10 ribu rupiah.

Kukuh menuturkan, bahwa saat ini kasus ini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. (tim/red)