MALANG, KlikNews.Co.Id ,- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Malang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti yang diperkirakan seberat 13 gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (16/8/2026), ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P alias Petrok, warga Rusunawa Malang Selatan, SHR, warga Watu Leter, Malang Selatan, serta ATL, warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Saat ini, ketiganya telah menjalani penahanan di Markas Polres Malang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, rincian mengenai jenis narkotika yang disita, kronologi penangkapan, hingga sangkaan pasal terhadap para terduga pelaku masih menunggu keterangan resmi dari markas kepolisian setempat. Publik kini menantikan pelaksanaan konferensi pers guna memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan seiring dengan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Malang. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang AKP Agus Yulianto dikenal memiliki rekam jejak tegas dalam menangani perkara tindak pidana narkotika.
Dalam rekam jejaknya saat bertugas di wilayah Pasuruan, Agus secara konsisten menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran gelap narkoba, khususnya bagi kepemilikan barang bukti di atas batas tertentu.
“Di atas satu gram pasti saya hukum. Tidak pernah saya rehab atau lepas,” tegas Agus saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat 21/08/2026. (WEN)








Tinggalkan Balasan