PAMEKASAN, KLIKNEWS.co.id – Dugaan praktek penggandaan identitas kembali mencuat. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (48) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep diringkus jajaran Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (9/7/2026) sore.

Penangkapan dilakukan setelah AH diduga terlibat dalam pencetakan atau penggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Hamzah, seorang sopir asal Porong, Sidoarjo, tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Kasus tersebut terbongkar setelah Hamzah menerima informasi dari kepolisian terkait keberadaan KTP atas namanya. Padahal, ia mengaku tidak pernah kehilangan identitas maupun mengajukan pencetakan KTP baru, baik di Kabupaten Sidoarjo maupun di Kabupaten Sumenep.

Kuasa hukum Hamzah, Yoga Septian Widodo, S.H., yang akrab disapa Mas Yoga menegaskan, kliennya sangat dirugikan atas dugaan penyalahgunaan identitas tersebut.

“Klien saya seorang sopir. Dia kaget saat dihubungi karena diberitahu KTP atas namanya berada di tangan polisi. Padahal KTP aslinya masih dia pegang,” ujar Mas Yoga.

Menurutnya, KTP atas nama Hamzah diketahui baru dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026. Fakta itu menimbulkan tanda tanya besar lantaran Hamzah tidak pernah mengurus pencetakan KTP di daerah tersebut.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan AH. Ia juga memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan seorang ASN.

“Iya benar kami tangkap. Jajaran Satreskrim menangkapnya di Sumenep,” kata Yoni, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AH diduga ikut berperan dalam proses pencetakan KTP atas nama Hamzah. Dugaan tersebut kini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap motif, pihak lain yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas untuk kepentingan tertentu.

“Untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan. Selanjutnya masih didalami oleh penyidik Satreskrim,” tandas Yoni.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan oknum advokat asal Sumenep berinisial AE bersama dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi.

(Mal/Red)