PASURUAN KOTA, KLIKNEWS.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus dua pengedar sabu yang masih berada dalam satu jaringan. Polisi juga menyita delapan klip sabu siap edar dari tangan para pelaku.
Dua pelaku tersebut berinisial L–H (42), warga Desa Watestani, serta M–R (26), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Kedua pelaku kami amankan secara bertahap. Pertama L–H, kemudian M–R di hari yang sama,” tegas Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Sabtu (29/11/2025).
Arief menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik seorang pria di depan rumahnya pada Rabu (26/11/2025) sore.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap L–H. Saat penggeledahan, ditemukan 8 klip sabu seberat 2,13 gram yang disembunyikan di dalam dinding kamar pelaku.
“Hasil interogasi, L–H mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial R–M yang masih satu kecamatan. Kami segera melakukan pengejaran ke lokasi yang sudah kami kantongi,” lanjut Arief.
Tak berselang lama, M–R berhasil diamankan di rumahnya. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi dengan L–H.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(MaL/BM)









Tinggalkan Balasan