PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Pasuruan tak memberi ampun bagi para pengedar barang haram. Tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, S.H, menggempur sebuah rumah di Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Jumat (17/10) malam,

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, seorang pria berinisial NO (44) tak berkutik saat digelandang petugas. Polisi menemukan empat poket sabu siap edar yang disembunyikan di rumahnya.

Iptu Yoyok menegaskan, aksi cepat ini berawal dari laporan warga yang muak dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Gempol.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Setelah penyelidikan mendalam, tersangka berhasil kami bekuk bersama barang bukti,” tegas Bang Yoyok, sapaan akrabnya.

Dari tangan NO, ungkap Kasat, polisi mengamankan empat poket sabu dengan total berat 9,221 gram, satu timbangan elektrik, satu scop yang terbuat dari sedotan, satu klip plastik kosong, satu dompet warna coklat, serta sebuah ponsel Realme warna silver yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi.

Hasil interogasi mengungkap, NO merupakan pengedar aktif di jaringan sabu wilayah Pasuruan. Ia mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial B, yang kini kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari pengakuannya, tersangka mendapat untung sekitar satu juta rupiah per gram. Bahkan dia bisa menikmati sabu secara gratis dari hasil jualannya,” ujar Yoyok.

Lebih lanjut, Yoyok, perwira bertubuh kekar ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.

“Jaringan sabu di Pasuruan harus dibersihkan sampai ke akarnya. Kami akan terus memburu pemasok utama yang diduga menjadi otak peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (21/10).

Atas perbuatannya, NO dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati.

(mal/kuh)