SIDOARJO,KlikNews.Co.Id, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo melaksanakan kegiatan supervisi dan pemeriksaan tes urin di Lembaga Rehabilitasi Rumah Merah Putih, Jalan Blimbing I Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Publik menyorot keras penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Rumah Rehabilitasi Merah Putih yang melibatkan tiga orang berinisial D, I, dan O. Alih-alih mereda, polemik ini justru memicu gelombang pertanyaan mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan peredaran gelap barang haram di dalam fasilitas yang seharusnya steril dari zat terlarang.
Kritik utama yang mengemuka di tengah masyarakat berkaitan dengan kedalaman investigasi. Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian yang dinilai terkesan berhenti pada tahap inspeksi mendadak (sidak) dan tes urine tanpa ada penindakan lebih lanjut. Publik mendesak agar aparat mengusut tuntas asal-usul barang tersebut, mulai dari pemasok, nominal transaksi, hingga berat barang bukti, mengingat fasilitas rehabilitasi semestinya menjadi zona aman pemulihan.
Selain itu, status kedua individu yang dikabarkan keluar atau mengundurkan diri turut menjadi sorotan. Sementara itu, pegawai berinisial D hingga saat ini masih aktif bertugas di Rumah Merah Putih, terhitung sejak Mei 2026. Masyarakat mempertanyakan apakah mekanisme pengunduran diri tersebut dapat menggugurkan proses hukum yang seharusnya tetap berjalan layaknya prosedur terhadap warga biasa.
Rasa keadilan publik terusik lantaran warga biasa yang terjerat kasus serupa kerap menghadapi sanksi berat, mulai dari denda hingga masa rehabilitasi yang panjang. Perbedaan perlakuan ini memunculkan kecurigaan adanya keistimewaan bagi pihak-pihak tertentu.
Menanggapi berbagai desakan publik terkait lemahnya pengusutan serta dugaan tidak adanya pengembangan kasus, pihak BNN Sidoarjo menyatakan masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi.
“Mohon waktu kami konfirmasi ke Katim Rehabilitasi, njih, Pak,” ujar Asih selaku Humas BNNK Sidoarjo melalui pesan tertulis pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Di tengah dinamika ini, masyarakat menanti langkah konkret dan ketegasan aparat untuk membuka seterang-terangnya penanganan kasus tersebut. Akuntabilitas institusi penegak hukum dan lembaga rehabilitasi kini dipertaruhkan demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. (WEN)






Tinggalkan Balasan