PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Pelaksanaan kegiatan Penguatan Kapasitas SDM Perencana dan Penganggaran Tahun 2027 Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan di Hotel Kartika, Kota Batu, Selasa (3/11), mendapat kritik dari Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya.

Kritik tersebut berkaitan dengan pemilihan lokasi kegiatan di luar Kota Pasuruan, potensi hilangnya perputaran ekonomi bagi pelaku usaha lokal, hingga dugaan adanya praktik cashback dalam pemesanan kamar hotel secara rombongan.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Perkumpulan Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah. Namun, menurutnya, penilaian terhadap suatu kegiatan pemerintahan harus didasarkan pada data dan fakta, bukan semata-mata asumsi atau opini.

Imam mencatat, terdapat tiga persoalan yang perlu dipisahkan dalam menyikapi polemik tersebut. Pertama, alasan kegiatan dilaksanakan di luar Kota Pasuruan. Kedua, aspek efisiensi anggaran dan dampaknya terhadap ekonomi lokal. Ketiga, dugaan praktik cashback yang disebut dalam kritik tersebut.

“Tiga persoalan ini harus diuji secara proporsional. Jangan sampai persoalan lokasi, efisiensi anggaran, dan dugaan penyimpangan dicampuradukkan menjadi satu kesimpulan,” ujarnya.

Terkait dugaan cashback, Imam menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta apabila belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, pembuktian perlu didukung dokumen transaksi, kuitansi, bukti transfer, maupun keterangan resmi dari pihak hotel dan panitia penyelenggara.

Dalam prinsip jurnalistik, informasi berupa dugaan harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh disajikan sebagai fakta yang telah terbukti.

Sementara mengenai pemilihan Kota Batu sebagai lokasi kegiatan, Imam berpandangan bahwa keputusan tersebut perlu dilihat dari kebutuhan teknis penyelenggaraan.

Kegiatan penguatan kapasitas perencana dan penganggaran berkaitan dengan proses penyusunan APBD Tahun 2027. Materi tersebut membutuhkan pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), konsentrasi peserta, serta fasilitas pendukung yang memadai.

Ia menilai, pelaksanaan kegiatan di luar daerah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemborosan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada perbandingan objektif, termasuk ketersediaan hotel di Kota Pasuruan, kapasitas kamar, ruang pertemuan, fasilitas teknis, serta besaran biaya pada tanggal yang sama.

“Kalau ingin menyimpulkan lebih boros, harus ada data pembanding. Apakah hotel di Kota Pasuruan saat itu mampu menampung seluruh peserta, menyediakan ruang rapat sesuai kebutuhan, dan menawarkan harga yang sama atau lebih murah?” tegasnya.

Menurut Imam, tanpa data pembanding tersebut, penilaian bahwa kegiatan di Kota Batu lebih mahal dibandingkan jika dilaksanakan di Kota Pasuruan masih sebatas asumsi yang perlu dibuktikan.

Terkait potensi hilangnya perputaran ekonomi lokal, ia mengakui bahwa keberpihakan terhadap pelaku usaha daerah merupakan hal yang patut dipertimbangkan dalam setiap kegiatan pemerintah.

Namun, pemilihan penyedia jasa juga harus memperhatikan kapasitas, ketersediaan fasilitas, harga, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu, perlu diketahui apakah hotel di Kota Pasuruan pada saat kegiatan berlangsung tersedia dan mampu memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan dengan biaya yang kompetitif.

Pria brewok itu menegaskan, kritik dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun pemberitaan media merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak berhenti pada opini dan dugaan tanpa disertai pengujian fakta.

“Kontrol sosial itu penting, kritik harus tetap hidup. Tetapi jangan saling menyerang dengan opini. Kalau ada dugaan penyimpangan, buktikan dengan data. Kalau bicara pemborosan, tunjukkan perbandingan anggarannya,”pungkas Imam. (*)