PASURUAN, KLUKNEWS.CO.ID – Lebih dari 16 bulan berlalu, laporan dugaan perampasan dokumen dan kunci mobil di Polres Pasuruan belum juga memberikan kepastian hukum. Korban, Zulfia (29), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, mengaku kecewa lantaran penanganan perkara tersebut terkesan berjalan lamban.

Zulfia yang akrab disapa Fe itu melaporkan dugaan perampasan tersebut pada 1 Juli 2025. Namun, hingga Selasa (3/11/2026), ia mengaku belum mengetahui perkembangan signifikan, termasuk kepastian status hukum terduga pelaku berinisial MKR, warga Jember.

“Sudah satu tahun empat bulan lebih, tapi belum ada kepastian hingga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dari pihak kepolisian,” ujar Fe.

Ia mengatakan, selama proses penanganan perkara, dirinya hanya dua kali dipanggil penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan.

Pemanggilan pertama pada 6 Februari 2026 dan kedua pada 23 Februari 2026. Setelah itu, Fe mengaku tidak lagi menerima informasi perkembangan laporan.

“Selama saya laporan Juli tahun lalu (2025), panggilan pertama pada 6 Februari 2026, lalu panggilan kedua 23 Februari 2026. Cuma itu saja. Setelah itu, tidak ada kabar lagi dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, pertanyaan dalam kedua pemeriksaan tersebut hampir sama sehingga dirinya mempertanyakan sejauh mana penyelidikan berjalan.

“Pertanyaan semua hampir sama, Mas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fe menilai penanganan perkara terlalu berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia bahkan menduga pelapor dibiarkan lelah menunggu kepastian hukum.

“Proses Polres lama, berbelit-belit, tidak ada titik temu. Seperti waktunya sengaja diulur-ulur, menunggu si pelapor lelah dan bosan dipanggil ke sana kemari, berharap kepastian hukum yang tidak ada hasilnya selama satu tahun lebih,” imbuhnya.

Kasus ini bermula saat Fe mengiklankan mobil pribadinya melalui Facebook pada Minggu (29/6/2025). Seorang pria yang mengaku sebagai makelar kemudian datang bersama MKR dan dua perempuan yang diduga sebagai istri serta kerabatnya.

Setelah memeriksa kendaraan dan surat-suratnya, MKR diduga mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pihak lain. Padahal, menurut Fe, belum ada kesepakatan jual beli maupun pembahasan harga.

Perselisihan kemudian terjadi. MKR diduga menggunakan kekuatan fisik untuk mengambil paksa BPKB, STNK, dan dua kunci mobil milik korban.

Fe selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan dengan nomor LPM/249/VII/2025/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 1 Juli 2025.

Sementara itu, salah satu penyidik Unit Pidum Polres Pasuruan menyatakan masih akan memeriksa ahli pidana sebelum menggelar perkara.

“Kita lakukan riksa ahli pidana dan setelah itu gelar. Secepatnya kita gelar,” ujarnya. (Mal)