PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan memasuki babak baru. Pasca-penetapan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana sebesar Rp481,7 juta, gelombang desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya terus menguat.

Jumat (6/11/2026) pagi, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jatim bersama tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), dan Forum Peduli Pemberantasan Korupsi Pasuruan mendatangi Kantor Kejari Kota Pasuruan untuk menggelar audiensi terbuka.

Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Gubernur LIRA Jatim, Ayik Suhaya, S.H., diterima langsung oleh Kasi Intelijen Mugiyono Kurniawan, S.H., M.H., Kasi Pidsus Pujo Rasmoyo, dan Kasi Barang Bukti Catur Hidayat Putra di ruang presrillis.

Dalam audiensi tersebut, Ayik Suhaya mengapresiasi langkah cepat penyidik Kejari Kota Pasuruan yang berhasil menetapkan dua tersangka utama dari pengelolaan anggaran KONI periode 2023–2025. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan Ketua dan Bendahara KONI tidak boleh menghentikan proses penyidikan.

“Kami minta kasus ini dibuka secara transparan dan berkeadilan. Jangan sampai berhenti hanya di dua nama. Aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai penganggaran harus diusut tuntas tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Ayik menyoroti mekanisme penganggaran hibah KONI yang dinilai melibatkan alur birokrasi yang panjang, mulai dari perumusan proposal di tingkat internal KONI, verifikasi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), pengawalan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), hingga persetujuan akhir di Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait di DPRD Kota Pasuruan.

Tak hanya itu, tuntutan penelusuran juga diarahkan ke cabang-cabang olahraga (cabor) penerima alokasi dana hibah periode 2023–2025.

Satu poin krusial yang mencuat dalam audiensi ini adalah dampak langsung dugaan penyelewengan dana terhadap para atlet yang telah berjuang membawa nama daerah. Rombongan LSM dan wartawan membongkar fakta pemotongan bonus atlet yang dinilai sangat dramatis:

– Medali Emas (Juara 1): Janji bonus sebesar Rp30 juta, realisasi hanya Rp10 juta (dipotong 66%).
– Medali Perak (Juara 2): Janji bonus sebesar Rp20 juta, realisasi hanya Rp7,5 juta (dipotong 62,5%).
– Medali Perunggu (Juara 3): Janji bonus sebesar Rp10 juta, realisasi hanya Rp5 juta (dipotong 50%).

“Dampaknya sangat memprihatinkan. Para atlet yang telah berjuang membawa nama daerah tidak menerima bonus sesuai janji. Oleh karena itu, penyidik harus bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan independen untuk mengusut siapa saja birokrat maupun legislator yang menikmati aliran dana ini,” ujarnya.

Menanggapi desakan publik, Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiyono Kurniawan, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan kasus ini tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.

Mugiyono membeberkan salah satu temuan mendasar dari hasil penyelidikan kejaksaan terkait potret pengelolaan anggaran KONI Kota Pasuruan. Dari total hibah yang disalurkan pemerintah daerah, sekitar dua pertiga (2/3) anggaran justru terserap untuk operasional sekretariat atau manajemen KONI, sementara hanya sepertiga (1/3) sisanya yang dialokasikan dan dibagi rata ke seluruh cabor.

“Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap Dispora selaku dinas penyalur dana hibah, serta sejumlah pengurus cabor dan organisasi terkait. Dugaan sementara masih berpusat pada penyalahgunaan dana secara internal oleh oknum pengurus [Ketua dan Bendahara],” jelas Mugiyono.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka baru jika dalam prosesnya ditemukan bukti valid.

“Kami tidak bisa bekerja atas dasar asumsi semata. Jika ada bukti yang cukup bahwa pihak lain ikut menerima atau menikmati penyalahgunaan ini, pasti akan kami tindak tegas. Kami juga membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki bukti atau informasi tambahan,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasi Barang Bukti, Catur Hidayat Putra, menyampaikan bahwa tim penyidik Pidsus Kejari Kota Pasuruan saat ini terus bergerak melakukan pendalaman intensif.

“Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan eksplorasi fakta baru terus berjalan dalam beberapa minggu terakhir, termasuk mengelaborasi keterangan lanjutan dari dua tersangka yang sudah ditahan,” ungkap Catur.

Mengenai keterlibatan Dispora, penyidik sejauh ini belum menemukan bentuk penyimpangan teknis secara langsung dari instansi tersebut. Namun, fokus utama penyidikan saat ini berada pada tata kelola, peruntukan, serta realisasi aliran dana hibah setelah dicairkan.

“Jika dalam pendalaman nanti ditemukan adanya penyimpangan atau indikasi ‘transaksional’ dalam proses perolehan dana hibah tersebut, penyidik dipastikan akan langsung memprosesnya secara hukum,” pungkasnya. (Son)