PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalami perubahan. DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam rapat paripurna, Rabu (28/10/2026).
Keputusan tersebut menjadi langkah penataan perangkat daerah. Salah satu perubahan utama adalah pemisahan urusan pemadam kebakaran dari Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C.
Juru Bicara Pansus III DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Ghoni Atqon, menjelaskan bahwa perubahan tersebut didasarkan pada kebutuhan pelayanan dan beban kerja masing-masing instansi.
Ia mengatakan, pembagian kewenangan harus jelas agar penanganan kebakaran maupun penyelamatan masyarakat berjalan lebih efektif.
“Pembagian wewenang yang tegas dan spesifik akan membuat respons penanganan kebakaran maupun tindakan penyelamatan warga berlangsung jauh lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wilayah Kabupaten Pasuruan yang mencakup 24 kecamatan membutuhkan pelayanan kedaruratan yang cepat dan terkoordinasi.
Selain Damkar, perubahan SOTK juga mencakup peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A.
Sementara itu, Satpol PP akan difokuskan pada penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta ketenteraman masyarakat.
Lebih lanjut, Adib menyebut penataan kelembagaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda telah dilakukan secara intensif bersama tim asistensi pemerintah daerah.
“Proses kajian ini diselesaikan sebagai bagian dari komitmen menyelaraskan susunan dinas dengan tuntutan penyelenggaraan roda pemerintahan saat ini,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa perubahan organisasi perangkat daerah harus sejalan dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Samsul.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyambut baik persetujuan Raperda tersebut. Ia berharap sinergi pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat.
“Kami berharap bisa melangkah seiring dan sejalan dengan arah dan tujuan yang sama untuk meningkatkan kinerja lebih baik, mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Rusdi.
Penataan birokrasi ini diharapkan membawa perubahan nyata, terutama dalam mempercepat pelayanan kedaruratan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Mal/BM)










Tinggalkan Balasan