MALANG, KlikNews.Co.Id , – Dunia penegakan hukum di tanah air, khususnya profesi advokat, tengah berhadapan dengan ujian ganda. Selain tantangan internal berupa dinamika hubungan kerja yang kerap diwarnai ketidakjujuran klien, praktisi hukum juga disorot oleh pergeseran tatanan kelembagaan akibat maraknya fenomena multi bar atau pemekaran organisasi profesi.

Hal tersebut menjadi perhatian serius praktisi hukum asal Malang, Agus Subyantoro, S.H.

Pria yang memimpin Agus Subyantoro & Partners Law Firm sekaligus menjabat Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Kabupaten Malang ini menilai, adagium klasik bahwa lawan terberat advokat adalah kliennya sendiri sering kali terbukti nyata di lapangan.

“Lawan terberat advokat itu justru klien sendiri ketika tidak ada keterbukaan dan kerja sama yang objektif.

Padahal advokat bekerja dalam koridor hukum dan kode etik, bukan untuk menghalalkan segala cara demi kemenangan,” tegas Agus Subyantoro, Kamis (15/10/2026).

Menurut Agus, hambatan terbesar dalam penyelesaian perkara tidak selalu datang dari penuntut umum, penyidik, maupun kuasa hukum lawan. Ujian paling berat justru kerap bersumber dari sikap pihak yang dibela.

Ia membeberkan sejumlah faktor utama yang kerap menyulitkan penyusunan strategi hukum, di antaranya ketidakjujuran kronologi di mana klien tidak terbuka dan memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Selain itu, kerap muncul desakan melanggar etik seperti meminta tindakan di luar koridor hukum, merekayasa bukti, hingga mengarahkan saksi untuk berbohong.

Tantangan makin berat ketika timbul intervensi taktik akibat sikap keras kepala dan panik yang mendorong klien mendikte langkah hukum tanpa pemahaman yuridis.

Ditambah lagi dengan langkah unilateral klien yang bertindak di luar koordinasi, seperti memicu kegaduhan di media sosial atau berkomunikasi langsung dengan pihak lawan.

Faktor ego finansial dan ekspektasi instan juga kerap menjadi batu sandungan, seperti anggapan bahwa kemampuan finansial dapat mengatur hasil peradilan (sok bisa bayar), disertai tuntutan kemenangan mutlak secara instan.

Praktisi yang banyak berkecimpung dalam sengketa tanah dan waris ini menegaskan, advokat diikat ketat oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) atas dasar prinsip officium nobile (profesi mulia).

Sesuai Pasal 4 KEAI, advokat dilarang menjanjikan kemenangan maupun merekayasa bukti. Sementara Pasal 19 UU Advokat menjamin kerahasiaan informasi klien berlaku selamanya.

Advokat juga berhak mengundurkan diri apabila klien memberikan informasi palsu, memaksa melanggar hukum, atau memicu benturan kepentingan (conflict of interest).

“Advokat adalah penegak hukum yang bertugas membela hak klien berdasarkan koridor hukum dan kode etik, bukan tukang menang perkara yang menghalalkan segala cara,” ujar Agus, yang saat ini menangani 8 perkara perdata (6 sengketa waris dan 2 gono-gini) setelah sebelumnya berhasil memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung RI, PTUN, dan Pengadilan Tinggi.

Selain problematika penanganan klien, Agus turut menyoroti pergeseran sistem organisasi advokat dari wadah tunggal (single bar system) menjadi wadah ganda (multi bar) pasca-terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

SKMA tersebut memberi ruang bagi Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat dari berbagai organisasi di luar PERADI. Dampaknya, saat ini tercatat lebih dari 50 organisasi advokat beroperasi di Indonesia.

Agus menilai dalih kebebasan berserikat dalam pendirian organisasi advokat masih debatable, mengingat profesi lain seperti dokter, apoteker, hingga insinyur tetap mempertahankan sistem tunggal.

Satu sisi, keberadaan multi bar membawa dampak positif berupa terbukanya iklim kompetisi dan kebebasan memilih wadah bagi para advokat, dorongan inovasi pendidikan profesi hukum, hingga potensi peningkatan kualitas layanan dan kesejahteraan anggota.

Namun di sisi lain, dampak negatifnya dinilai jauh lebih mengkhawatirkan. Mulai dari penurunan standar mutu Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Advokat, dan masa magang, lemahnya pengawasan etika akibat ketiadaan otoritas tunggal, ketidakjelasan domisili hukum serta maraknya dualisme kepengurusan, hingga potensi munculnya fenomena forum shopping atau kemudahan berpindah wadah bagi advokat yang terjerat sanksi etik.

Menanggapi program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 390 desa dan kelurahan se-Kabupaten Malang, Agus memandangnya sebagai peluang sekaligus tantangan besar bagi dunia advokasi daerah.

Dibutuhkan sedikitnya 390 advokat kompeten atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi guna menghadirkan iklim kompetisi yang sehat dalam memberikan pelayanan hukum primer bagi masyarakat luas.

Melalui pemahaman etik ini, diharapkan terjalin hubungan kerja yang profesional, terbuka, dan saling menghormati antara advokat dan klien.

Bagi masyarakat, edukasi ini menjadi bekal penting dalam memilih pendamping hukum yang mumpuni, santun, dan berpengalaman. (Wen)