MALANG , KlikNews.Co.Id , – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kromengan yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, berinisial ZFR, kini tengah bergulir di Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Malang.

ZFR diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial IKE A yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMA swasta di Kepanjen.

Yang mengejutkan, perempuan tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Kromengan yang telah memiliki suami sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan perselingkuhan ini mulai terendus ketika ZFR terpantau keluar dari sebuah hotel pada 29 September 2026.

Usai keluar dari hotel tersebut, ZFR mengendarai mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi W 12 XX JN. Ia terlihat menurunkan IKE di depan sekolah tempatnya mengajar di Kepanjen.

Setelah itu, ZFR melanjutkan perjalanan pulang menuju kediamannya di wilayah Kromengan.

Dalam sebuah pertemuan dengan awak media di kafe Latar Biru, ZFR akhirnya memberikan penjelasan sekaligus mengakui bahwa dirinya memang keluar dari hotel bersama IKE A.

Menanggapi kasus yang mencoreng institusi kepolisian ini, Kapolsek Kromengan, IPTU Riri Novianto Hadisaputra, saat dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Untuk konfirmasi atau perkembangannya nanti akan disampaikan oleh Humas Polres Malang. Yang bersangkutan saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Propam Polres Malang,” ujar IPTU Riri Novianto Hadisaputra.

Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (05/10/2026), memberikan keterangan singkat.

“Masih dalam proses pendalaman oleh Propam,” jawab AKP M. Budiono singkat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan awak media masih menunggu hasil resmi pemeriksaan lanjutan dari Propam Polres Malang terkait sanksi etik maupun tindakan tegas yang akan dijatuhkan kepada ZFR atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri tersebut.(WEN)