PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memaparkan sejumlah kebijakan terkait perubahan aturan pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (2/11/2026).

Rapat tersebut membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat, dihadiri Wakil Bupati, pimpinan dan anggota dewan, Sekda, serta jajaran OPD. Dari 50 anggota dewan, sebanyak 37 hadir dan rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam jawabannya, Rusdi menyampaikan bahwa pelaporan SPT-PD kini dapat dilakukan melalui laman Patriot dan aplikasi Super F Pasuruan.

Ia mengatakan, pemerintah juga menyiapkan tarif khusus bagi kawasan produksi pangan dan peternakan. Penetapan tarif PBJT dilakukan berdasarkan kajian akademis dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Menanggapi Fraksi PKB, Bupati menegaskan optimalisasi pembayaran pajak secara digital. Sosialisasi akan diperluas, termasuk pemberitahuan melalui WhatsApp sebelum sanksi administratif diberlakukan.

Ia menambahkan, pelaku usaha kecil makanan dan minuman dengan omzet maksimal Rp5 juta per bulan dibebaskan dari kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak daerah.

Sementara itu, menjawab Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan, pemerintah akan memperkuat penataan aset daerah melalui sertifikasi tanah, digitalisasi BMD, serta optimalisasi pemanfaatan aset.

Lebih lanjut, Pemkab Pasuruan juga mendorong penguatan UMKM dan IKM, perluasan pemasaran produk lokal, serta pembaruan data wajib pajak untuk meningkatkan PAD.

Menjawab Fraksi Golkar, Rusdi menjelaskan denda administratif sebesar Rp50.000 bagi perorangan dan Rp100.000 bagi badan usaha, sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Pengawasan pajak MBLB juga diperkuat melalui sistem elektronik e-MBLB yang bekerja sama dengan Bank Jatim. Sistem tersebut masih dalam tahap uji coba dan direncanakan diterapkan menyeluruh tahun depan.

Kepada Fraksi PKS, Bupati menegaskan komitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah melalui digitalisasi transaksi, pengawasan internal, serta evaluasi berkala objek dan tarif pajak.

Di akhir rapat, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan yang diberikan. Selanjutnya, Raperda akan dibahas Bapemperda bersama tim pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan berikutnya. (Mal/Has)