PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap Samsul, warga Kecamatan Kejayan, yang diduga mencatut nama media demi kepentingan pribadi. Samsul dilaporkan ke Polres Pasuruan setelah membuat proposal permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Koperasi Peternak Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar-Tutur, tanpa izin dan konfirmasi kepada media yang namanya dicatut.
Menurut Henry, laporan yang diajukan oleh AJPB bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan telah mendapat respons dari Kapolres Pasuruan. Saat ini, kasus tersebut telah didisposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam beberapa hari ke depan, pihak-pihak terkait akan dipanggil guna dimintai keterangan. Kami ingin memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Henry, yang biasa di panggil Londo. Selasa 18 Maret 2025.
Henry menegaskan, bahwa tindakan Samsul sangat mencederai profesi jurnalis dan berpotensi menciptakan preseden buruk di mata masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers telah dengan tegas melarang wartawan atau media meminta THR kepada instansi pemerintah maupun swasta.
“Kami yang benar-benar berprofesi sebagai wartawan saja tidak berani membuat proposal permintaan THR. Ini sudah melanggar kode etik jurnalistik dan mencoreng nama baik media. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegas Henry.
AJPB bersama PWI Pasuruan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sejumlah wartawan di Pasuruan pun mengapresiasi langkah PWI dan AJPB dalam menindaklanjuti kasus pencatutan nama media untuk kepentingan pribadi melalui proposal permintaan THR. (Mal/Red)