MALANG, KlikNews.Co.Id, – Slogan “dinas luar” yang seharusnya dipakai untuk melayani masyarakat diduga kuat diselewengkan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Seorang staf wanita Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Malang berinisial YS kini menjadi sorotan tajam setelah tertangkap kamera keluar dari sebuah hotel di kawasan Kepanjen bersama seorang pria misterius.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (18/8). YS, pegawai asal Pagak yang tengah bertugas dinas, terekam membonceng seorang pria menggunakan sepeda motor jenis matik dari area hotel. Pria tersebut kemudian diturunkan di depan sebuah swalayan. Usai menurunkan teman perjalanannya, YS bergerak menuju parkiran sebuah rumah sakit swasta di Kepanjen untuk mengambil kendaraan berpelat merah, yang dibiayai dari uang pajak rakyat sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan.

Saat dihubungi untuk konfirmasi dan memberikan hak jawab, YS menunjukkan sikap menghindar. Ia sempat memblokir nomor telepon jurnalis, menuding media melakukan teror, dan menyebut kabar mengenai pria yang diboncengnya sebagai berita bohong (hoax). Meski demikian, YS terus menghindar dan menolak menemui awak media untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Kasus ini langsung memicu reaksi dari internal BAPENDA maupun Inspektorat Kabupaten Malang. Kepala BAPENDA Kabupaten Malang, Dr. Made Arya Wedanthara, S.H., M.Si., mengonfirmasi bahwa pihak internal sedang memproses temuan ini. “Masih proses pemanggilan,” ujar Made singkat saat dihubungi pada Sabtu (29/8/2026).

Senada dengan Made, Kepala Inspektorat  Kabupaten Malang, Hendrawan Arrie Mahardhika, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini tengah berjalan. “Masih on progress,” tegas Hendrawan.

Tindakan YS tidak hanya mencoreng citra instansi, tetapi juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut mengamanatkan setiap ASN untuk menjaga integritas, martabat, dan kehormatan instansi. Dugaan perbuatan asusila atau perselingkuhan yang dilakukan saat jam kerja dan memanfaatkan fasilitas negara tergolong sebagai pelanggaran moral berat yang mengancam statusnya sebagai pelayan publik.

Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemkab Malang dalam mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada pembiaran terhadap oknum yang menyalahgunakan gaji dan fasilitas dari pajak rakyat. (Wen)