PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Penolakan terhadap mutasi enam kepala dusun di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mencuat menjelang pelantikan. Polemik tersebut mendorong Pemerintah Kecamatan Pandaan mengumpulkan seluruh pihak dalam rapat koordinasi untuk mencari titik temu. Selasa (30/6/2026
Enam kepala dusun yang masuk dalam daftar mutasi masing-masing Nur Rohmat, Puguh Kenang Prasetiono, Adi Sucipto, Karboyo, Muhammad Mukhtar, dan Agus Kassianto. Kebijakan pergeseran jabatan itu tertuang dalam dokumen konsultasi mutasi yang telah diterbitkan Kecamatan Pandaan.
Keberatan terhadap kebijakan mutasi disampaikan oleh empat kepala dusun yang terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Pandaan langsung menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Mutasi Perangkat Desa Sumbergedang guna meredam polemik yang terus berkembang.
Kepala Desa Sumbergedang, Sofi, mengakui mutasi memunculkan pro dan kontra. Namun, ia menilai persoalan itu dipicu lemahnya komunikasi antara perangkat desa, BPD, dan pemerintah desa.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar. Kalau ada sedikit pro kontra itu tidak jadi masalah besar. Memang rata-rata kurang koordinasi di tingkat bawah dengan BPD dan pemerintahan desa,” ujarnya.
Menurut Sofi, mutasi bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Seluruh tahapan, mulai musyawarah desa, pembahasan bersama BPD, rekomendasi kecamatan, hingga persetujuan Bupati, telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Camat Pandaan Timbul Wijoyo, saat ditemui di kantornya menegaskan, tidak ada persoalan dari sisi administrasi. Ia memastikan proses mutasi telah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 154 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa, mulai rekomendasi camat, DPMD, hingga terbitnya surat penetapan bupati.
“Surat penetapan keluar 11 Juni. Masa berlaku rekomendasi paling lambat 15 hari, sehingga saya minta pelantikan dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli,” tegasnya.
Timbul menilai, penolakan lebih dipengaruhi miskomunikasi daripada persoalan aturan. Karena itu, seluruh pihak dipertemukan agar tidak lagi terjadi perbedaan persepsi yang berlarut.
Ia juga menegaskan surat penetapan Bupati tidak dapat dibatalkan. Pelantikan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, sedangkan evaluasi baru dapat dilakukan setelah mutasi berjalan. Masukan dari masyarakat maupun tokoh setempat, kata dia, akan menjadi bahan penilaian dalam enam bulan ke depan.
(Mal*)









Tinggalkan Balasan