MALANG,KlikNews.Co.Id Di dunia hukum Kepanjen, sebuah truk sakti muatan arak Bali ternyata bisa memiliki “kaki” untuk berjalan pulang sendiri. Syaratnya cukup fantastis, ia harus “diisi solar” harga puluhan juta rupiah.

Isu dugaan upeti ini kini menyeruak, memaksa publik menatap tajam ke arah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, yang tampak gagap menjelaskan anomali di depan mata.

Prahara ini bermula ketika sebuah truk yang disita Bea Cukai Malang dilimpahkan ke Kejari. Secara hukum, perkara telah tamat—inkracht. Namun, di balik ketukan palu hakim, babak baru yang lebih gelap justru dimulai saat proses pengambilan barang bukti.

Pemilik truk, yang memilih menyerahkan urusan kepada tangan kedua (EV), mengakui adanya aliran dana yang janggal. “Saya tidak tahu urusannya. Yang penting truk kembali. Saya beri kuasa ke EV,” dan dia EV pinjam uang Rp45 juta. Semua proses dia yang urus langsung ke jaksa,” terang sumber yang sama.

Mendengar kabar miring tersebut, korps adhyaksa Kepanjen buru-buru pasang badan. Jaksa Penuntut Umum, Ari Kuswandi,S.H.,M.H, dengan nada rendah hati menegaskan bahwa pengambilan barang bukti adalah tanpa biaya alias gratis.

Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro,S.H.,M.H,  mencoba meredam isu dengan menyebut pemberitaan media tidak benar.

“Barang bukti telah dikembalikan sesuai putusan yang inkracht. Semua sesuai prosedur,” kata Muis pada KlikNews.Co.Id, di ruang PTSP, Rabu, 15/04/2026.

Namun, narasi “suci” kejaksaan itu langsung rontok oleh testimoni yang berubah-ubah dari sang perantara. Setelah dipanggil menghadap kejaksaan, EV mendadak mengubah keterangan di hadapan awak media.

Uang Rp45 juta yang awalnya disebut untuk “urusan truk”, mendadak diklaim sebagai pinjaman untuk “kebutuhan sehari-hari, “ucapnya pada awak media.

Sangat sulit diterima akal sehat jika uang puluhan juta rupiah dipinjam untuk “kebutuhan harian” tepat pada detik-detik truk sitaan akan dikeluarkan.

Inkonsistensi ini bukan sekadar salah ucap, ini adalah sinyal kuat adanya sumbatan dalam pipa transparansi di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kejaksaan tidak bisa lagi hanya menyodorkan bantahan normatif yang membosankan. Publik tidak butuh sekadar rilis pers yang mengklaim kebersihan institusi.

Selama tabir ini belum dibuka secara benderang, aroma “tebusan” barang bukti akan terus menyengat dari balik pagar Kejari Kepanjen. Apakah hukum akan tegak tanpa syarat, atau justru bisa dibeli dengan harga yang telah disepakati di bawah meja? (Wendy)