MALANG, KlikNews.Co.Id ,– Ketegasan Satpol PP Kabupaten Malang kembali diuji di lapangan. Alih-alih tunduk pada aturan, menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, justru menunjukkan celah hukum yang mencurigakan.
Meski digembar-gemborkan telah berstatus “haram beroperasi” akibat perizinan yang mandek, fakta di lapangan berbicara lain. Aliran listrik ke lokasi menara terpantau masih mengalir deras.
Saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (16/09/2026), Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Indra Gunawan, S.Sos., merespon dengan singkat.
Sambil menunjukkan raut wajah kesal, Indra mengatakan, “Ya, sudah bersurat ke PLN,” cetus Indra singkat, seolah cuci tangan atas mandulnya eksekusi di lapangan.
Pernyataan normatif dari Indra ini tentu tidak bisa serta-merta meredakan keresahan warga setempat.
“Jika surat permohonan pemutusan aliran listrik sudah dilayangkan, mengapa PLN terkesan lamban atau bahkan mengabaikannya tanya warga Clumprit.” Ada apa di balik lambannya koordinasi antarinstansi pemerintah ini.
Pemasangan garis segel tanpa dibarengi pemutusan suplai energi listrik ibarat memenjarakan penjahat di dalam sel yang pintu gerbangnya dibiarkan terbuka.
Selama arus listrik tetap menyala, potensi perangkat pemancar sinyal beroperasi secara diam-diam, baik secara otomatis maupun manual, tetap terbuka lebar.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media berencana melakukan penelusuran lebih lanjut kepada PT PLN (Persero) guna memastikan status permohonan surat pemutusan aliran listrik yang telah diajukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang.
Publik berhak tahu apakah surat dari Satpol PP benar-benar sudah dikirim, atau justru hanya lisan saja untuk meredam pertanyaan awak media.(Wendy)









Tinggalkan Balasan