MALANG, KlikNews.Co.Id Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Malang terus bergulir. MRW, seorang warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, kini harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian Resor Malang terkait dugaan pelecehan seksual fisik yang dilakukan secara berulang terhadap korban berinisial DM (18).

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi korban diterima kepolisian dengan nomor registrasi LP/67/II/2026/SPKT. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian mengeluarkan dokumen hukum bernomor B/515/IV/2026/Satres PPA dan PPO sebagai dasar pemanggilan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, dugaan tindakan asusila ini terjadi dalam kurun waktu tiga bulan pada akhir tahun 2025. Peristiwa pertama diduga terjadi pada Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Clumprit. Aksi tersebut disinyalir berlanjut pada November 2025 di sebuah penginapan di wilayah Talangagung pada pagi hari.

Tak berhenti di situ, dugaan kekerasan seksual ketiga kembali terjadi pada Desember 2025.

Terduga pelaku inisial MRW ditengarai menggunakan lokasi yang sama dengan kejadian pertama, yakni sebuah warung kopi di Desa Clumprit, untuk melancarkan aksinya.

Pihak kepolisian kini membidik MRW dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Karena tindakan terduga pelaku dinilai telah merendahkan harkat dan martabat manusia, serta memenuhi unsur pelecehan fisik sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Secara terpisah, sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Penuntutan dengan hukuman maksimal diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Malang dan sekitarnya.

Kini, proses hukum tengah memasuki tahapan penyidikan intensif.

Publik menanti komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau demi menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan martabat kemanusiaan.(Tim)