MALANG, KlikNews.Co.Id Di sebuah kedai kopi bersahaja yang menghadap kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang di Jalan Tumenggung Suryo, keriuhan lalu lintas kota seolah menjadi saksi bisu bagi desas-desus yang menyesakkan.

Di balik uap kopi dan deru kendaraan, sebuah narasi gelap mengenai tata kelola jaminan kesehatan mulai terkuak lewat selembar surat kaleng yang beredar luas di meja-meja redaksi.

Surat itu memicu kegemparan karena rinciannya yang tak lazim. Isinya menguraikan kronologi secara presisi, menyebut angka-angka nominal emas, hingga menyeret dua nama ke pusaran perhatian publik, drg. Febby Mandolang dan seorang sosok misterius yang dijuluki “BOS”.

Ketelitian surat itu memetakan alur transaksi menimbulkan tanya besar. Di sini publik dihadapkan pada dua pilihan, mempercayai tudingan ini sebagai fitnah murahan, atau mengakuinya sebagai keberanian terakhir dari mereka yang terhimpit oleh kesewenang-wenangan.

Dugaan pemerasan ini bermula dari keluh kesah sejumlah pengelola klinik. Mereka mengaku terdesak oleh sistem “mahar” emas yang disebut-sebut sebagai tiket masuk kemitraan.

Namun, mencari verifikasi atas kabar ini serupa mengejar bayang-bayang di tengah kabut tebal Malang. Febby Mandolang seolah menjadi figur yang tak terjangkau, bahkan oleh pemburu berita sekalipun.

Puncak keraguan publik meletus dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa, 21/04/26 lalu.

Di bawah sorotan lampu ruang rapat dan cecaran pertanyaan para wakil rakyat, kursi yang seharusnya diduduki Febby tetap melongpong.

Dalih sedang “rapat di Jakarta” justru menebalkan spekulasi publik bahwa ada upaya sengaja menghindari pusat pusaran masalah.

BPJS Kesehatan Malang tak tinggal diam. Hernina Agustina, yang hadir mewakili institusi di gedung dewan, mencoba memadamkan api kecurigaan. Ia menegaskan seluruh tuduhan dalam surat kaleng itu tanpa dasar.

Berdasarkan penyelidikan internal, “BPJS mengeklaim tak menemukan satu pun bukti fisik maupun keterangan saksi yang mampu menguatkan isi aduan, “Kata Hernina.

Bagi mereka, narasi emas “cukim” dan peran sang “BOS” hanyalah klaim sepihak yang nihil pijakan hukum.

Meski sanggahan resmi telah meluncur, bola panas ini belum mendingin. Kontradiksi antara detail surat yang begitu runtut dengan hasil investigasi internal justru menyisakan ruang tanya yang lebar. Kini, integritas lembaga di Jalan Tumenggung Suryo Nomor 44 Kota Malang itu sedang dipertaruhkan.

Publik Malang kini menanti, apakah skandal ini akan dikubur hidup-hidup di balik dalih laporan internal, ataukah akan ada cahaya baru yang menembus tabir gelap di balik pintu kantor tersebut? (Wendy)