MALANG, KlikNews.Co.Id , – Kepolisian Resor Malang bersama dinas terkait melakukan pemantauan dan evaluasi di sejumlah titik rawan kecelakaan (blackspot) serta rawan kemacetan (troublespot) di wilayah Kabupaten Malang pada Selasa, 1 September 2026. Langkah ini diambil guna memetakan potensi bahaya jalan raya secara dini.
Pemantauan difokuskan pada dua lokasi utama, yakni kawasan rawan kecelakaan di sekitar Pos Polisi Lawang dan titik rawan gangguan lalu lintas di daerah Kepuharjo, Kecamatan Karangploso.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menyatakan pemantauan langsung ke lapangan bertujuan mengidentifikasi berbagai faktor risiko, mulai dari kelayakan infrastruktur hingga perilaku berkendara masyarakat.
“Kami melihat langsung kondisi jalan, lingkungan, perlengkapan jalan, dan situasi lalu lintas untuk mengetahui faktor yang berpotensi memengaruhi keselamatan pengguna jalan,” ujar Chelvin.
Dalam peninjauan tersebut, Satlantas Polres Malang menggandeng PT Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang. Data dan temuan dari evaluasi bersama ini akan dijadikan acuan intervensi perbaikan fisik maupun rekayasa lalu lintas di lokasi rawan.
Chelvin menegaskan pencegahan kecelakaan tidak boleh menunggu jatuhnya korban. “Pemetaan titik rawan ini penting agar penanganan bisa dilakukan sedini mungkin,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengimbau para pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan serta marka jalan saat melintas di jalur rawan. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan kerusakan atau potensi bahaya fasilitas jalan kepada pihak berwenang.(Wen/u-Hmresma)









Tinggalkan Balasan