Dugaan Praktek Tangkap Lepas Penguna Narkoba Menuai Pertanyaan Dikalangan Masyarakat Surabaya

Gedung Polrestabes yang di duga ada takap lepas narkoba(ist/kliknews)
banner 500x300

SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Ahmad Sarif, warga Surabaya, yang sebelumnya ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 18 Januari 2025, dilaporkan telah dibebaskan pada 21 Januari 2025. Pembebasan tersebut diduga melibatkan transaksi uang sebesar Rp 70 juta.

Penangkapan Ahmad Sarif dilakukan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Surabaya. Namun, hanya berselang tiga hari setelah penangkapannya, ia dikabarkan dilepaskan dengan dugaan adanya pembayaran sejumlah uang.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polisi Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Kec. Winongan
banner 325x300

Dengan adanya kabar yang beredar luas dikalangan masyarakat Surabaya, bahwa anggota unit satresnarkoba Polrestabes Surabaya, diduga Membelakangi instruksi kapolri

Team awak media mencoba menghubungi kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Miftah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jebloskan Pengedar Sabu

” Saat dikonfirmasi melalui nomor handphone pribadinya, memberikan stetmen tidak benar mas, saat di singgung terkait nominal sebesar 70jt enggan berkomentar,”

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan tersebut. Kasus ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat terkait praktik dugaan suap dalam penanganan perkara narkoba.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa Kecamatan Wonorejo Diduga Mesum Dengan Wanita Bersuami, Kabarnya Digrebek di Hotel Lawang Malang

Masyarakat berharap pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan team awak media akan menghubungi pihak-pihak terkait dan akan mendalami kembali informasi yang dihimpun oleh media ini.

(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *