SURABAYA | KLIKNEWS – Sudah dua kali diberitakan terkait adanya dugaan tangkap lepas kasus judi online, yang dilakukan oleh anggota cyber Polda Jatim, sudah membelakangi printah presiden RI dan statement Kapolri untuk memberantas judi online di Indonesia.
Seperti Tajam ke atas tumpul kebawah, sampai saat ini belum ada penindakan terhadap anggota yang diduga melakukan tangkap lepas terduga tersangka kasus judi online tersebut.
Tepatnya bulan lalu, pada hari Selasa tanggal 29/10/2024 unit Cyber Polda Jatim mengamankan seorang pria yang akrab dipanggil (A) alias (G), ditempat kerjanya, di jalan Kramat gantung Surabaya.
Namun sangat disayangkan Unit Cyber Polda Jatim diduga melepas tersangka dengan nominal yang sangat fantastis (200-350juta), yang dikeluarkan oleh keluarga tersangka, pada hari Rabu tanggal 30/10/2024,” Kata narasumber.
Biar tidak menimbulkan fitnah team awak media mendatangi lokasi atau tempat kerjanya terduga tersangka di jalan raya Kramat gantung Surabaya. Betul saja terduga tersangka sudah menghirup udara segar dan santai sambil melayani pembeli ditempat kerjanya/tokonya.
Supaya informasi yang dihimpun oleh team awak media berimbang, team menghubungi salah satu anggota Unit III Iptu Agus menjawab mohon waktu ya mas dan sabar mas, menirukan ucapan iptu Agus.
Biar tidak menimbulkan fitnah yang mana keterangan dari narasumber yang menangani kasus tersebut diduga Iptu Wiwid saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pribadinya, “Gak monitor mas” hari Senin aja kekantor soalnya saya masih diluar kota,” pesan sikat Iptu Wiwid.
Kami berharap kepada Direktorat Cyber dan Kapolda Jatim, Irjen pol Imam Sugianto untuk segera memberikan sanksi/mencopot anggota yang diduga melakukan tangkap lepas terduga tersangka kasus judi online tersebut, sesuai statement kapolri.(Man/tim)