Anggota Polsek Besuki Diduga Terlibat Barang Haram, Kapolres ; Masih Tahap Pendalaman, Simak!

Ilustrasi foto narkotika. (ist)
Example 468x60

TULUNGAGUNG, Kliknews – Perihal penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, bukan hanya dikalangan anak-anak muda maupun dewasa. Kali ini, Kanitreskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mencuatnya kasus itu kini yang bersangkutan saat ini telah dimutasi dari Polsek Besuki ke Polres Tulungagung.

Berdasarkan proses penyidikan sementara, diketahui ada 2 orang yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lingkungan Polsek Besuki. Salah satunya adalah DW, Kanitreskrim Polsek Besuki.

Example 468x60

Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, saat dikonfirmasi beliau menegaskan, bahwa saat ini kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggotanya itu masih dalam tahap pendalaman.

Baca Juga :  Dugaan Asusila "Goyang" Pemerintah Kedemungan Kejayan

Bila DW terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika maka yang bersangkutan diharuskan menjalani proses penegakan disiplin dan etik di internal Kepolisian.

Sementara masih didalami dulu ya. Nanti kalau ada perkembangan diinfokan,” kata Teuku Arsya melalui pesan WhatsApp kepada media, Jumat 26/4/24.

Sementara itu, lnjut Arsya, proses pendalaman kasus itu masih berjalan, ia membenarkan, bahwa DW telah dimutasi ke Polres Tulungagung dari jabatan sebelumnya sebagai Kanitreskrim atau Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Besuki.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

“Yang bersangkutan sudah dimutasi terakhir ke Polres Tulungagung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasatnarkoba Polres Tulungagung Iptu Endro Purwandi menjelaskan, bahwa berdasarkan proses penyidikan yang sudah dilakukan DW diketahui hanyalah pengguna narkoba

“DW ini sebagai pengguna, untuk barang buktinya di bawah satu gram. Nol koma,” kata Endro.

Satnarkoba Polres Tulungagung, kata dia, saat ini tengah mengajukan pembahasan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung.

Baca Juga :  Dianggap Mandul Dalam Menangani Beberapa Kasus, Polres Pasuruan Diluruk 7 Korban Pelecehan Seksual dan LPA

TAT itu ditujukan untuk mengetahui peran DW dalam kasus tindak pidana narkotika ini hingga berapa lama yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Kami masih menunggu hasil TAT, karena dia sebagai pengguna maka proses hukumnya akan menunggu rekomendasi TAT. Nanti lebih lengkapnya ke Kasi Humas ya,” imbuhnya. (Mudi/tim/al)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *