MALANG , KlikNews.Co.Id, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan tindak penelantaran dan penganiayaan berat terhadap seorang anak balita berinisial A (3). Dugaan penganiayaan ini terungkap setelah pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan kondisi korban yang kritis dengan penuh luka lebam ke kepolisian.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ibu kandung korban, SM (21), serta pasangan sirinya, MA (26). Keduanya ditangkap petugas di kediaman orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengonfirmasi bahwa penanganan kasus bermula dari laporan medis RSSA yang mendapati luka ketidakwajaran pada tubuh pasien anak tersebut.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SM serta MA. Fokus awal kami pada dugaan penelantaran, sekaligus mengusut tuntas penyebab luka-luka pada tubuh korban secara profesional,” ujar Rahmad, Jumat (29/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa ini terkuak pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga ditinggalkan begitu saja oleh kedua tersangka di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditemukan warga dan pihak keluarga, korban sudah dalam kondisi tak sadarkan diri. Tubuh balita yang semula berisi itu tampak kurus drastis serta dipenuhi bekas luka dan lebam. Keluarga lantas membawa korban ke RSSA untuk mendapatkan perawatan darurat.
Penyidikan Polresta Malang Kota menduga aksi kekerasan tersebut terjadi secara berulang. Motif sementara dipicu kekesalan para tersangka atas perilaku korban.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan kekerasan diduga dipicu hal sepele, seperti korban yang sering mengompol atau buang air di celana. Ini yang masih terus kami dalami,” kata Rahmad.
Dari lokasi kejadian dan tempat tinggal tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, sebilah pisau, tali, korek api warna merah, serta satu unit kasur busa warna biru. Penyidik juga mendalami rekam jejak tempat tinggal kedua tersangka sebelum pindah, termasuk di wilayah Turen, Kabupaten Malang.
Adapun status SM diketahui masih memiliki suami sah yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 429 Ayat (1) dan Ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Kota Malang. Polresta Malang Kota bersama UPTD PPA Dinsos P3AP2KB terus memberikan pendampingan psikologis serta mengawal perkembangan kesehatan korban.(Wen/Resmakota)










Tinggalkan Balasan