PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026).

Tiga raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat dinyatakan sah setelah dihadiri 37 dari total 50 anggota DPRD, sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada Wakil Bupati Pasuruan dan seluruh jamaah haji asal Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang dan sempat stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting. Ini adalah bukti kepedulian dan komitmen bersama dalam melaksanakan fungsi DPRD, khususnya pembentukan produk hukum daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Samsul.

Ia menjelaskan, penyusunan ketiga raperda telah melewati tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur, pembahasan dengan perangkat daerah terkait, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan Sugiyanto, S.T., menyebutkan bahwa Raperda Kesejahteraan Sosial bertujuan menghadirkan perlindungan dan pelayanan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan.

Raperda Kabupaten Layak Anak disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 untuk menjamin pemenuhan hak anak, sedangkan Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat bertujuan memperkuat peran ormas sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan.

Setelah melalui pembahasan, rapat paripurna menyetujui ketiga raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan, yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Sekretaris Daerah, dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.

“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” ujar Rusdi.

Menurutnya, keberadaan tiga perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. (mal/red)